DPR Usulkan Jarak Pemilu Tingkat Nasional dan Daerah

DPR Usulkan Jeda Pemilu Tingkat Nasional dan Daerah
Ilustrasi(Dok.Antara)

Wakil Ketua (Waka) Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin turut mengusulkan pembagian pemilihan Lazim (pemilu) menjadi dua kategori, yakni nasional dan daerah dengan Jarak hingga dua tahun antarpemilu.

“Saya sudah bilang, itu model (pemilu) nasional dan lokal. Ini kan ilmunya Perludem,” ujar Zulfikar dalam webinar bertajuk “Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia”, dipantau dari Jakarta, Senin.

Pada pemilihan tingkat daerah, menurut dia, masyarakat Tak Tengah hanya memilih kepala daerah, tetapi juga memilih DPRD.

Zulfikar lantas membagi babak pemilu menjadi tiga, yakni lokal, daerah, dan nasional. Pada babak lokal, masyarakat akan memilih DPRD kabupaten/kota, bupati/wali kota, serta wakil bupati/wali kota.

Cek Artikel:  Menangkan Pilwalkot Bandung, Farhan-Erwin Pastikan Enggak Terdapat Titipan Jabatan

“Lampau, paling Tak, Separuh tahun atau dua tahun berikutnya baru pemilihan di tingkat provinsi,” ucapnya.

Selanjutnya, dua tahun setelah pemilihan di tingkat daerah, masyarakat akan memilih DPR RI, DPD RI, dan presiden-wakil presiden.

Skema tersebut diyakini oleh Zulfikar dapat menghapus perdebatan apakah Komisi Pemilihan Lazim (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Lazim (Bawaslu) akan menjadi lembaga ad hoc atau tetap menjadi lembaga permanen.

“Nanti KPU dan Bawaslu akan Eksis pekerjaan Maju, jadi Tak Tengah kita bicara dia ad hoc atau tetap, jadinya sudah tetap,” kata Zulfikar.

Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 pada tahun yang sama diyakini oleh berbagai pemangku kepentingan dan pemerhati pemilu sebagai salah satu penyebab turunnya partisipasi masyarakat dalam memilih.

Cek Artikel:  Maju Pilkada Boyolali, Dwi Fajar Keluar dari PDIP

Penurunan partisipasi masyarakat terlihat pada Komparasi antara hak pilih yang digunakan pada Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.

Pada Rabu (5/6), KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen Buat Pemilu Personil DPR RI, dan 81,36 persen Buat Pemilu Personil DPD RI.

Sedangkan, Buat rata-rata nasional partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 mencapai 68 persen.

Ahli kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini secara aktif mendorong Buat membagi keserentakan pemilihan menjadi dua kategori, yakni keserentakan pemilihan nasional dan keserentakan pemilihan daerah.

Titi juga menyarankan agar kedua pemilihan tersebut diberi jarak selama dua tahun. Menggelar pemilu di tingkat nasional dan daerah pada satu tahun yang sama menjadikan pemilihan di Indonesia sebagai pemilihan yang paling kompleks.(Ant/P-2)

Cek Artikel:  RK Senang Didukung Relawan Prabowo

Mungkin Anda Menyukai