Liputanindo.id – Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, pihaknya menampung seluruh aspirasi, termasuk soal omnibus law undang-undang politik yang mencakup UU Pemilu. Tetapi, hal itu perlu dibicarakan dengan pemerintah terlebih dahulu.
“Sekalian usulan ditampung saja, nanti dibicarakan mana usulan yang visibel Kepada ditindak lanjuti, mana yang Enggak. Sekali Tengah UU harus dibicarakan antara pemerintah dan DPR,” kata Adies di Jakarta, dikutip Sabtu (2/11/2024).
Dia mengatakan, Berkualitas DPR maupun pemerintah pada prinsipnya boleh mengajukan rancangan undang-undang. Tetapi, usulan tersebut harus dibicarakan Berbarengan apakah dapat disepakati Kepada dibahas lebih lanjut.
Nantinya, masing-masing fraksi, komisi terkait dan Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mengkaji dan mensinkronisasi rancangan undang-undang yang diusulkan.
“Kita bicarakan apakah Bisa dimasukan di dalam rancangan UU atau Enggak itu tergantung nanti komisi komisi dan badan legislasi yang menentukan melalui sinkronisasi Berbarengan dengan pemerintah,” kata Adies.
“Setiap rancangan UU kan Terdapat kajian akademis, Terdapat kajian kajian lain menyangkut sosial, menyangkut politik, menyangkut budaya dan sebagainya. Jadi ini kan baru masuk kemarin, kita akan pelajari Sekalian terkait dengan rancangan UU,” imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mewacanakan merevisi delapan paket undang-undang politik menggunakan metode omnibus law. Alasannya Kepada mempermudah Penyelenggaraan pemilihan Biasa (pemilu), dengan berkaca dari Pemilu 2024.
Dia mengatakan, usulan itu sebetulnya sudah pernah muncul di periode Lewat, tepatnya pada tahun 2019, melalui Komisi II DPR. Kemudian kembali muncul dalam rapat dengar pendapat Biasa (RDPU) dengan sejumlah Golongan masyarakat pada Rabu (30/10).
“Sebetulnya kami sudah mengusulkan waktu itu, bahwa kita harus mulai merevisi undang-undang, Terdapat delapan paket undang-undang politik,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, dikutip pada Kamis (31/10).
“Saya tadi mengusulkan, kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law,” imbuhnya.
Delapan paket UU politik yang diwacanakan direvisi menggunakan metode omnibus law antara lain UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Interaksi Keuangan Pusat dan Daerah.

