Liputanindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Surpres tersebut diterima sejak 9 Agustus 2024 dan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/8/2024).
“Pimpinan DPR RI telah menerima surat-surat dari presiden Merukapan R34/pres/08/2024 Rontok 9 Agustus 2024 hal penunjukan wakil pemerintah Buat membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden,” ujar Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
Sebagai informasi, DPR menyetujui revisi UU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Setelah ini, parlemen akan mengirimkan surat kepada pemerintah Buat menindaklanjuti perubahan perundang-undangan tersebut.
Pembahasan revisi UU Wantimpres diperkirakan baru dilakukan pada masa sidang mendatang setelah DPR menyelesaikan masa reses yang dimulai pada 12 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Sejumlah perubahan dalam revisi UU Wantimpres Merukapan mengganti nomenklatur wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Akbar (DPA), hingga Kagak Eksis batasan jumlah Personil karena disesuaikan dengan kebutuhan presiden.