DPR Sudah Terima Surpres Capim KPK yang Dikirim Jokowi Sebelum Lengser

Liputanindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat presiden (surpres) terkait calon pimpinan (capim) dan calon dewan pegawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal iitu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengatakan, surpres capim KPK sudah berada di meja Ketua DPR Puan Maharani.

“Kayanya sudah ya, kemarin saya dengar sudah di meja Bu Puan,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Tetapi, pihaknya belum membahas soal mekanisme Demi menindaklanjuti surpres tersbeut. Dia mengatakan hal itu akan dibahas dalam rapat pimpinan.

“Nanti, entah mekanismenya gimana, kita belum putuskan. Karena harus diputuskan melalui rapim,” kata Dasco.

Sebagai informasi, supres capim KPK dikirimkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebelum masa jabatannya sebagai kepala negara berakhir.

Cek Artikel:  Debat Pilkada Sumsel, Eddy Santana Sorot Pendidikan Toleransi

Koordinator Staf Tertentu Presiden Ari Dwipayana mengatakan, supres tersebut sudah ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober Lewat.

“Presiden telah menandatangani Surpres calon pimpinan dan calon Dewas KPK. Surpres tertanggal 15 Oktober 2024,” kata Koordinator Staf Tertentu Presiden Ari Dwipayana, Selasa (15/10).

Berdasarkan Undang-Undang KPK, Presiden Mempunyai waktu maksimal 14 hari kerja Demi menyampaikan nama-nama calon pimpinan dan calon Dewas KPK ke DPR sejak menerima hasil seleksi dari Pansel.

Demi diketahui, apabila supres sudah diterima oleh DPR, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutuan atau fit and proper test capim dan calon dewas KPK.

Mungkin Anda Menyukai