DPR Setujui 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas 2025-2029

Liputanindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui daftar rancangan undang-undang program legilasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 dan prolegnas 2025-2029.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Pariprina ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Sebelum ditetapkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan, terdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulitif terbuka yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025. Serta 176 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka di daftar prolegnas 2025-2029.

“Buat itu Harap kiranya agar daftar RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 dapat disetujui oleh rapat paripurna DPR RI Buat ditetapkan,” kata Bob.

Cek Artikel:  Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Pesantren, 26.000 Santri Ikuti Sekolah Bisnis

Setelah itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menanyakan kepada Personil dewan yang hadir apakah laporan dari Baleg dapat disetujui atau Enggak.

“Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas tahun 2025 tersebut dapat disetujui?” tanya Adies.

“Setuju,” kata Personil dewan yang hadir.

Seluruh fraksi menyetujui daftar RUU yang masuk dalam prlogenas prioritas 2025 maupun prolegnas 2025. Tetapi, Eksis tiga fraksi yang memberikan catatan Yakni PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat.

Sejumlah RUU yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2025 diantaranya Yakni RUU Ketenagakerjaan yang merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Akbar.

Selain itu juga Eksis RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang diusulkan Komisi XI DPR.

Cek Artikel:  Rombongan Menteri Kabinet Merah Putih Pulang ke Jakarta Usai 4 Hari Retret di Akmil

Sedangkan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar prolegnas 2025-2029.

Mungkin Anda Menyukai