DPR Sepakat RUU MK Dibahas pada Periode Mendatang

DPR Sepakat RUU MK Dibahas pada Periode Mendatang
Adies Kadir (kanan) menyampaikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISI III DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembicaraan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Mengertin 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode berikutnya, yaitu Personil DPR RI periode 2024-2029.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir membeberkan proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu Masa Sidang DPR RI yang akan berakhir. Terdapatpun Personil DPR RI periode 2024-2029 akan dilantik pada 1 Oktober 2024.

“RUU MK itu tidak dapat kita lanjutkan mengingat waktu, tentunya kita akan lakukan carry over,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang dikutip Rabu (18/9).

Baca juga : Revisi RUU MK, DPR RI Pusat perhatian ke RAPBN 2025

Cek Artikel:  Wapres Infrastruktur Jalan Bukan Hanya untuk Orang Kaya

Adies menyebut Komisi III DPR RI sebelumnya sudah melakukan Pembicaraan Tingkat I mengenai RUU MK.

Adies pun meminta persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas untuk menandatangani berkas pembicaraan RUU MK yang akan dilanjutkan diperiode selanjutnya tersebut.

“Karena Menkum dan HAM berganti jadi kami meminta penandatanganan terlebih dahulu, dari Menkum dan HAM yang baru,” pungkasnya.

Baca juga : DPR belum Prioritaskan Revisi UU MK

Sebelumnya, rapat Pembicaraan Tingkat I terkait RUU MK di Komisi III DPR RI pada Senin (13/5) sempat menuai pro dan kontra karena rapat tersebut digelar pada masa reses. Sedangkan masa sidang selanjutnya baru dimulai pada Selasa (14/5).

Cek Artikel:  Potensi Gratifikasi, Kaesang Didesak Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke KPK

Demi itu, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyetujui RUU MK tersebut untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Kemudian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Mengertin 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain, tapi (pembahasan) itu memang sudah lama,” kata Dasco ditemui usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5). (Ykb/P-3)

Mungkin Anda Menyukai