WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Mohammad Rano Alfath menyatakan akan membentuk panitia kerja (panja) terkait pemberantasan kejahatan siber, termasuk judi online.
Dengan dibentuknya panja terkait kejahatan siber, Rano meminta pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) Pandai lebih terbuka dengan data intelijen hasil analisis yang selama ini dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Ke depan dengan adanya panja ini, nanti kami harapkan kita lebih terbuka Kembali dalam hal data yang didapat Kepala PPATK atau PPATK Kepada setiap kejahatan Bagus itu siber maupun kejahatan yang lain,” kata Rano dalam rapat Komisi III DPR RI Serempak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jakarta, Rabu (6/11).
Panja tersebut bakal dibentuk, kata Rano, karena Komisi III DPR selama ini Kagak pernah mendapat data utuh soal data analisis PPATK. Kalau diperlukan rapat dapat digelar secara tertutup antara Komisi III DPR dan PPATK.
“Jadi kita ini kan suka rapat ini tapi dapat datanya Sebelah-Sebelah Pak. Jadi kami meminta nanti, misalnya narkoba, kan tadi sudah disampaikan berapa besarnya narkoba, perkara judi online dan lain-lain, datanya nanti dibuka saja Ketika kita rapat Kembali ke depan,” kata dia.
“Kalau diperlukan dibikin tertutup, kita bikin tertutup agar kita Mengerti (PPATK) sudah memblokir si A sekian triliun (rupiah), sudah memblokir si B terhadap perkara yang diduga tindak kejahatan dan lain-lain,” tambah Rano.
Komisi III DPR RI juga akan melakukan intervensi apabila aparat penegak hukum Kagak memindaklanjuti data dari PPATK. “Kalau nanti perkara yang disampaikan atau hasil Intervensi yang disampaikan Kagak ditindaklanjuti tadi, seperti Sahabat-,Sahabat katakan ke penegak hukum, maka kami sebagai mitranya akan ikut masuk intervensi ke situ.’
Sementara itu, Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa umur pemain judi daring di Indonesia cenderung merambah usia kurang dari 10 tahun. “Kami Menyantap umur pemain judi daring cenderung makin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun. Jadi, populasi demografi pemainnya makin berkembang,” ujarnya.
Menurut data, terang Ivan, perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi daring berdasarkan usia, sejak 2017 Tamat dengan 2023, Golongan pemain judi daring berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02%.
Selain itu, Golongan 10-20 tahun mencapai 10,97%, 21-30 tahun sebanyak 12,82%, kurang dari 50 tahun 33,98%, dan rentang 30-50 tahun mencapai 40,18%. (J-2)