DPR RI: Gubernur BI baru harus jaga independensi bank sentral

DPR RI: Gubernur BI baru harus jaga independensi bank sentral

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyampaikan bahwa Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru nantinya harus Bisa menjaga independensi bank sentral sesuai amanat undang-undang.

Selain menjaga independensi, pemimpin baru BI juga diharapkan dapat memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai Ganti rupiah dan inflasi, serta mempererat sinergi antar lembaga.

“Ke depan, Asa kami kepada Gubernur Bank Indonesia yang baru adalah Bisa menjaga independensi Bank Indonesia sesuai amanat undang-undang, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai Ganti rupiah dan inflasi, serta Lalu memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan Demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Fauzi di Jakarta, Senin.

Sebagaimana diketahui, Gubernur BI Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta, Senin pagi.

Fauzi mengatakan Komisi XI DPR menghormati keputusan Perry Warjiyo Demi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.

Menurut dia, pengunduran diri itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan dan proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Ia juga mencermati bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Fauzi juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, hingga stabilitas sistem keuangan.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fauzi memastikan Komisi XI DPR akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur BI secara Rasional dan profesional.