DPR Respons Soal Usulan KPU-Bawaslu Jadi Ad Hoc

DPR Respons Soal Usulan KPU-Bawaslu Jadi Ad Hoc
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.(Dok. Fraksi Golkar DPR RI)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin merespons usulan Komisi Pemilihan Standar (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar menjadi badan ad hoc atau Kagak Kembali permanen.

Zulfikar menyatakan bahwa Penilaian terhadap penyelenggara pemilu memang harus Lanjut dilakukan, Tetapi bukan berarti mengubah statusnya dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc.

“UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada kita, bahwasanya Pemilihan Standar diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan Standar yang bersifat nasional, tetap, dan Berdikari. Itu termaktub dalam Pasal 22E Ayat 5,” kata Zulfikar dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (24/11).

Cek Artikel:  Polisi Amankan Kedatangan Logistik Bilik Bunyi Pilkada di Kabupaten Merauke

Menurut politisi Partai Golkar ini, segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus didasarkan pada uud nri 1945 peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita harus akui Terdapat banyak persoalan terkait penyelenggara pemilu kita. Karena itu, Penilaian harus Lanjut dilakukan. Terutama dalam rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di Segala Strata agar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, kapabel, dan profesional serta Kagak Dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Sehingga Dapat menghasilkan pemilu yang makin berkualitas dan legitimate,” terangnya.

“Daripada merubah status KPU dan Bawaslu dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc, saya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI mendorong Penilaian secara menyeluruh terhadap rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di Segala Strata,” ungkap Zulfikar.

Cek Artikel:  Ikut Pilkada DKI, Seskab Pramono belum Serta-Merta Mundur dari Jabatannya

Usulan KPU dan Bawaslu jadi lembaga ad hoc muncul karena Penyelenggaraan Pileg, Pilpres dan Pilkada dilakukan serentak di tahun 2024 ini, sehingga Kagak Terdapat Kembali perhelatan pesta demokrasi dalam waktu dekat dan demi menghemat anggaran negara.

Terkait hal tersebut, Zulfikar menambahkan bahwa penyelenggara pemilu Bahkan akan semakin kokoh keberadaannya apabila ide pemisahan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal Dapat diwujudkan dalam revisi UU Pemilu.

“Tugas penyelenggara pemilu itu bukan hanya Demi masuk tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada. Di tahun-tahun Kagak menyelenggarakan pemilihan, KPU dan Bawaslu serta DKPP Dapat Konsentrasi Kepada meningkatkan kapasitas struktur dan infrastruktur kepemiluan melalui kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, kajian, edukasi, dan literasi,” pungkas Zulfikar. (Z-9)

Cek Artikel:  Dharma Pongrekun Bahas Solusi Banjir dengan Anggota Pondok Labu

Mungkin Anda Menyukai