DPR Pastikan Batal Sahkan RUU Pilkada, Pendaftaran Cakada Guna Putusan MK

Liputanindo.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang awalnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis (22/8).

Dengan begitu, maka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik.

“Dengan Bukan jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada Rontok 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada Ketika pendaftar pada Rontok 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR, makanya diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Ketua harian Partai Gerindra itu memastikan DPR Bukan akan menggelar rapat paripurna pada hari ini maupun esok hari.

Cek Artikel:  Pj Gubernur Zudan Pamerkan Penemuan Pemprov Sulsel, Menpan RB Azwar Anas Memuji

Asal Mula, jadwal rapat paripurna hanya di hari Selasa dan Kamis. Sementara pendaftaran kepala daerah akan dibuka pada Selasa, 27 Agustus.

“Enggak Terdapat. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saa pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” ujarnya.

“Gue jamin (enggak Terdapat rapat paripurna malam ini),” imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8).

Pembahasan revisi UU Pilkada ini merespon putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Dengan Argumen Bukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua poin krusial yang menjadi pembahasan antara lain terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengacu pada putusan MA.

Cek Artikel:  Koalisi Berantakan, Ariza Patria Infonya Mundur dari Pilwalkot Tangsel

Dalam putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara Kalau mengacu pada putusan MK, batas usia ditetapkan Ketika KPU menetapkan sebagai calon.

Selain itu, Baleg meyepakati putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak Mempunyai kursi di DPRD.

Sementara Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen Bunyi pemilu sebelumnya.

Mungkin Anda Menyukai