
Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Lazim (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat akan merumuskan terkait opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
“Komisi II DPR RI akan segera mengundang Keluarga Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Buat merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita Paham,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda melalui keterangan tertulis, kemarin.
Rifqinizamy mengatakan rapat membahas dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih. Pertama, opsi pelantikan pada 12 Maret 2025 atau menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan seluruh gugatan pilkada.
“Pertama, pelantikan serentak yang itu pelantikan yang baru Dapat digelar setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum, itu Sekeliling Rontok 12 Maret dan pelantikannya itu kita serahkan pada presiden, karena dasar hukum pelantikan itu adalah Perpres,” ujar Rifqi.
Opsi kedua Ialah pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari dan 10 Februari Buat bupati dan wali kota. Dengan catatan, daerah tersebut Tak mengajukan gugatan di MK.
“Kita buat serentak Buat yang Tak bersengketa sesuai Perpres yang Terdapat, pada Rontok 7 Februari Buat gubernur dan 10 Februari Buat bupati/walikota dan serentak Buat mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK. Apakah mau pemungutan Bunyi ulang, penghitungan ulang, dan seterusnya, setelah nanti putusan itu kita dapatkan,” beber Rifqi.(P-2)

