DPR Niscayakan Tak Ubah Putusan MK Soal Pilkada

DPR Pastikan Tak Ubah Putusan MK Soal Pilkada
Member dewan mengikuti rapat paripurna pembukaan masa sidang V tahun 2022-2023.(MI/Susanto)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan tak akan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada.

Terdapatpun Komisi II DPR RI akan melakukan rapat terkait pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Standar (PKPU) Pilkada 2024 dipercepat menjadi hari ini pukul 10.00 WIB.

Dari draft PKPU 8 2024 yang diterima Media Indonesia, terdapat Pasal 15 soal Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Kekasih Calon.

Baca juga : KPU Takut Kena Denda Apabila Langsung Terapkan Putusan MK

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Artinya, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Kemudian, DPR juga akan mengesahkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Lewat putusan nomor 60, MK menyatakan partai politik non-parlemen bisa mencalonkan pasangan calon.

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

“Ya betul sekali (Revisi PKPU Nomor 8 yang isinya mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70,” ungkap anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus kepada Media Indonesia, Minggu (25/8).

Sebelumnya, beredar surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada komisi II DPR RI. Surat itu viral di sosial media, salah satunya karena KPU justru membahas soal putusan Mahkamah Akbar (MA) bukan untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Cek Artikel:  NasDem tidak Menyesal Lepas Anies

 

Mungkin Anda Menyukai