DPR Naskah Harian PPDS Bunuh Diri Harus Didalami Polisi

DPR: Buku Harian PPDS Bunuh Diri Harus Didalami Polisi
Universitas Diponegoro, Semarang(undip.ac.id)

BUKU harian Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) amnestesi dari Undip yang meninggal karena bunuh diri harus didalami pihak kepolisian.

Member Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan meninggalnya korban harus diusut tuntas. Apalagi polisi telah menemukan buku harian korban yang menceritakan beratnya tuntutan menjadi mahasiswa kedokteran dan aksi seniornya.

Pihak polisi, Kemenkes, dan Kemendikbud-Ristek harus terbuka terhadap penyelidikan meninggalnya korban.

Baca juga : DPR Minta Usut Kasus Dugaan Bunuh Diri PPDS FK Undip

“Soal perundungan dan kelebihan jam kerja ini sebenarnya masalah klasik. Saya kira Pak Menteri dan dokter-dokter sudah tahu, harusnya ini diselesaikan dan tidak dibudayakan lagi,” ujar dia.

Politisi PDI Perjuangan itu menyinggung adanya Instruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang upaya pencegahan dan penanganan perundungan di rumah sakit pendidikan dalam lingkungan Kemenkes. Harusnya aturan itu dibarengi dengan peraturan dari Kemendikbud-Ristek juga. Karena fakultas kedokteran berada di bawah Kemendikbudristek.

Cek Artikel:  Dukungan Politik Dibutuhkan untuk Lestarikan Bahasa Indonesia

“Pengawasannya juga harus jalan jangan hanya membuat aturan saja. Saya anggap meninggalnya dokter PPDS sebagai nihilnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dokter,” tuturnya.

Apalagi Kemenkes telah memiliki wadah untuk menampung aduan dan laporan mahasiswa kedokteran yang mengalami perundungan. Edy juga mendorong agar segera lakukan reformasi pendidikan kedokteran. Menurutnya, alibi pembentukan karakter calon dokter yang berujung pada perundungan adalah sebuah kesalahan. 

Mungkin Anda Menyukai