DPR minta cuti massal hakim diakhiri. Karena anggota dewan sudah menyerap aspirasi para hakim dalam audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
“Saya pikir mulai setelah ini bisa disampaikan kepada kawan-kawan hakim seluruh Indonesia agar mulai dapat menjalankan kembali tugas-tugas mulia, mewakili untuk kembali beraktivitas melayani para pencari keadilan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Dasco memahami bahwa tuntutan dari pada hakim perlu diwujudkan, salah satunya terkait dengan kenaikan gaji dan tunjangan. Tetapi, dia mengingatkan bahwa pemerintah saat ini juga memperhitungkan anggaran. “Saya paham bahwa pemerintah yang sekarang ini juga hati-hati dalam mengalokasi,” ujar Dasco.
Baca juga : Wakil Tuhan Minta Keadilan ke Wakil Rakyat
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa ke depannya aspirasi hakim dapat diwujudkan. Terlebih suara mereka sudah didengar dan mendapat atensi dari Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
“Hal-hal yang sekarang masih dianggap kurang memadai bisa diestafet dilanjutkan untuk ditingkatkan sesuai dengan apa yang direncanakan oleh presiden terpilih,” ucap Dasco.
Sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari, pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Pahamn 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
Baca juga : Hakim PN Semarang tidak Ikut Aksi Ambil Cuti Massal
Selain itu, terdapat tuntutan lain yang disampaikan oleh para hakim yakni:
1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
2. Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.(P-2)