KOMISI VIII DPR RI Berbarengan Kementerian Keyakinan menyepakati perubahan realokasi anggaran 2025 Kepada Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyebut realokasi anggaran Kepada BP Haji yang awalnya diusulkan Menteri Keyakinan Nasaruddin Umar sebesar Rp129.739.976.000 ditingkatkan menjadi Rp179.739.976.000 dengan penambahan sebesar Rp50.000.000.000.
“Penambahan realokasi anggaran Kepada BP Haji ini akan dialokasikan Kepada persiapan Penyelenggaraan ibadah haji 2026. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan Kepada memastikan alokasi ini digunakan pada bidang yang Betul,” ujar Marwan dalam keterangannya, Kamis (5/12).
“Sementara itu, alokasi anggaran Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tetap seperti yang dicantumkan usulan Menteri Keyakinan Yakni sebesar Rp436.812.997.000,00,” tambahnya.
Secara keseluruhan, anggaran Kementerian Keyakinan 2025 yang semula sebesar Rp79.168.712.137.000 mengalami penyesuaian menjadi Rp78.552.159.164.000 dengan nilai realokasi sebesar Rp616.552.973.000.
Marwan Dasopang mengarahkan agar keputusan ini segera disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Kepada mendapatkan persetujuan final. “Kementerian Keyakinan Berbarengan BP Haji dan BPJPH sudah dapat bergerak lebih Segera Kepada menjalankan program-program mereka, tanpa Eksis Kembali program yang tertunda,” tegas Marwan.
Sementara itu, Menteri Keyakinan Nasaruddin Umar mengatakan BP Haji akan Konsentrasi pada penyelenggaraan ibadah haji dengan tetap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Keyakinan.
“Kepada tahun 2025, Kementerian Keyakinan tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji. Pasalnya penyelenggaraan haji tahun depan sudah berjalan, kami memastikan koordinasi intensif dengan BP Haji agar prosesnya berjalan Fasih dan lebih Bagus dari tahun sebelumnya,” tegas Nasaruddin.
Sementara itu, BPJPH yang kini berstatus Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) Mempunyai kewenangan penuh dalam kebijakan teknis jaminan produk halal. “Kami telah memulai pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Keyakinan Kepada mengatur unit kebijakan jaminan halal yang akan ditempatkan di Ditjen Bimas Islam,” tambah Menag. (H-2)