DPR Ingatkan Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Independen pada Pilkada 2024

DPR Ingatkan Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Netral pada Pilkada 2024
Sejumlah kendaraan roda dua melintas di depan baliho sosialisasi yang terpasang di pinggir jalan Pemuda Ternate, Maluku Utara, Jumat (27/9).(ANTARA/ANDRI SAPUTRA)

KETUA Komisi II DPR HM Rifqinizamy mengingatkan penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota Kepada Independen selama Pilkada 2024. Ia mengatakan sejauh ini pihaknya mendengar adanya para penjabat yang cawe-cawe dalam Pilkada tahun ini. Ia mengaku tak Mau Kembali mendengar adanya penjabat yang Kagak Independen dan memihak dalam kontestasi Pilkada.

“Kita Mengerti bahwa banyak sekali pemberitaan, banyak sekali masukan yang masuk ke Komisi II DPR RI terkait dengan satu netralitas ASN menjelang pilkada. Kita Mau Mengerti bagaimana positioning para penjabat ini, yang notabene juga merupakan ASN. Eselon 2 Kepada para penjabat bupati, wali kota, dan Eselon 1 Kepada penjabat gubernur,” kata Rifqinizamy, di Jakarta, Senin (11/11).

Cek Artikel:  Quick Count Pilkada 2024, Pramono-Rano Sementara Unggul dari RK-Suswono dan Dharma-Kun

“Kami Kagak Mau ini menjadi isu yang Kagak sehat dalam konteks kita menyelenggarakan pilkada,” tambahnya. 

Rifqinizamy mengaku Mau para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota hanya Konsentrasi dan sungguh-sungguh dalam persiapan dan penyelenggaraan Pilkada. Ia mengatakan kesuksesan Pilkada akan melahirkan pemimpin yang mendapatkan legitimasi dan pengakuan dari masyarakat. 

“Kita Mau buka di ruang publik. Agar kemudian kesungguh-sungguhan para penjabat ini dalam menyiapkan berbagai hal terkait pilkada itu Bisa kita dengar dengan Berkualitas. Kalaupun Terdapat isu, kita Bisa Penerangan dengan Berkualitas. Agar apa? Agar pilkadanya bermartabat. Agar hasil dari pilkada punya legitimasi. Bukan hanya legitimasi hukum, tapi juga legitimasi politik dan sosial. Saya kira itu,” katanya.

Cek Artikel:  KPU DKI Berharap Kampanye Cagub-Cawagub tak Pecah Belah Masyarakat

Lebih lanjut, Rifqinizamy mengatakan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berpihak pada Pilkada dapat dikenakan Hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Hal ini diperlukan agar tak terjadi keberpihakan oleh ASN di Pilkada. 

“Kami bahkan mengapresiasi beberapa misalnya Intervensi dan tindak lanjut laporan yang Terdapat di Bawaslu, yang misalnya mendiskualifikasi beberapa calon kepala daerah yang diduga menggunakan kesewenang-wenangannya Kepada mendorong para ASN-nya menjadi bagian dari pemenangan yang bersangkutan gitu,” katanya. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai