DPR Geram Kelakuan Provider Culas

DPR Geram Kelakuan Provider Culas
Perekaman KTP.(ANTARA)

ANGGOTA Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono geram masih ada operator selular yang culas dengan melakukan aktivasi atau registrasi kartu prabayar dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu kartu keluarga (NOK) tanpa hak. Padahal pemerintah melalui Kemenkominfo telah mengeluarkan aturan yang tegas melarang operator selular melakukan praktik ilegal dengan melakukan registrasi kartu prabayar dengan NIK dan NOK tanpa hak.

“Indosat yang masih melakukan registrasi prabayar dengan menggunakan NIK dan NOK tanpa hak. Kami masih melihat adanya kelemahan dalam menjalankan sistem yang dibuat pemerintah,” ujarnya.

Dalam keterangan tertulisnya Dave menyampaikan melihat masih lemahnya pengawasan registrasi prabayar yang dilakukan Kemenkominfo selama ini.

Cek Artikel:  Jajaran Menteri Naik Pesawat Super Hercules ke Magelang

Baca juga : 40 Ribu NIK Jakarta Nonaktif, Masyarakat Bisa Memantau Data Terbaru Mulai Besok

Ia memastikan DPR akan memanggil Kemenkominfo dan Indosat sebagai operator selular yang diduga melakukan registrasi prabayar secara ilegal tersebut. Pemanggilan ini sebagai wujud konsistensi Komisi I DPR memastikan sistem yang dimiliki Kemenkominfo dalam registrasi prabayar berjalan efektif.

“Kami menuntut Kemenkominfo dapat segera melakukan perbaikan sistem dan pengawasan registrasi prabayar. Kami juga menuntut agar seluruh operator selular dapat mentaati seluruh regulasi yang telah dibuat Kemenkominfo. Agar dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat baik itu operator yang mendapatkan manfaat dari penyalahgunaan registrasi prabayar ini, Komisi 1 meminta agar pihak kepolisian dapat segera menindak secara tegas,” tegasnya.

Cek Artikel:  Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir HUT ke-79 RI Jadi Ajang Cerminan Diri

Agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan data pribadi masyarakat, Dave meminta kepada Kemenkominfo dan kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.

Baca juga : Mekanisme Penonaktifan NIK Jakarta Harus Teratur

“Kalau memang ada operator yang terbukti bersalah dan mendapatkan manfaat dari registrasi prabayar secara ilegal ini, kami meminta agar izin penyelenggaraan telekomunkasinya dapat dicabut. Dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE dan UU Administrasi kependudukan saya kira sudah cukup untuk menjerat operator dan pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan ilegal tersebut,” terang Dave.

Merujuk UU ITE pasal 35, penyalahgunaan data kependudukan untuk melakukan registrasi prabayar bisa diancam pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun. Sementara itu merujuk UU no 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang yang yang manipulasi data kependudukan diancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp75 juta.

Cek Artikel:  Marimutu Sinivasan Diserahkan ke Kemenkeu

Sementara itu dalam UU Perlindungan Data Pribadi menjerat pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, akan dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Sedangkan jika ada instansi yang tak menjaga data pribadi masyarakat maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% dari pendapatan tahunannya. (S-1)

Mungkin Anda Menyukai