DPR dan Pemerintah Setuju Draf PKPU Sesuai Putusan MK, Senin Disahkan

DPR dan Pemerintah Setuju Draf PKPU Sesuai Putusan MK, Senin Disahkan
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia(Dok.DPR RI)

KOMISI II DPR telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Lazim (KPU) mengenai rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. PKPU itu akan memuat sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan konsinyering dengan penyelenggara pemilu pada Senin (26/8).

“Komisi II sudah mengagendakan hari Senin untuk melaksanakan RDP, konsultasi, dan permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terkait 3 rancangan PKPU dan 2 rancangan Panwaslu,” jelasnya pada Jumat (23/8).

Baca juga : KPU Jangan Tersandera Rapat Konsultasi dengan DPR

Sebelum revisi UU Pilkada dibatalkan, Komisi II DPR terus memantau perkembangan dan dinamika politik. Dari rancangan PKPU yang sudah diserahkan ke DPR pada 21 Agustus, PKPU sudah mencantumkan secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Cek Artikel:  KPU Ingatkan Bacakada Taati Aturan Kampanye

“Tentu kita harus merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu. Alhamdulillah, berkat komunikasi kami di Komisi II, pimpinan Komisi II, dan komunikasi terus-menerus dengan Ketua KPU, serta pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan Kementerian Sekretaris Negara, kita sepakat bahwa KPU telah mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 kemarin rancangan PKPU yang baru. Nah, tinggal masalah teknisnya saja,” jelasnya.

Doli meyakinkan publik untuk tidak khawatir tentang pelaksanaan konsinyering dalam membentuk PKPU. “Jadi, hanya masalah teknis saja. Bukan perlu ada kekhawatiran. Saya menegaskan bahwa insya Allah besok Senin, karena memang waktunya,” tambahnya.

Nantinya, pada rapat yang digelar Senin tersebut, akan dibahas keputusan resmi sesuai dengan draf yang telah dibuat oleh KPU dan diterima oleh DPR.

Cek Artikel:  Komnas HAM desak Polisi evaluasi penanganan demo di Semarang-Makassar

“DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU. Tinggal nanti formalitasnya pada hari Senin, kita akan menggelar rapat konsultasi dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu,” ungkapnya. (P-5).

 

Mungkin Anda Menyukai