DPR Buka Kesempatan Bahas Ulang Revisi UU TNI

Liputanindo.id – Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono membuka Kesempatan pihaknya kembali membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), di periode ini.

Meski begitu, dia belum Dapat memastikan Ketika pembahasna akan dimulai. Komisi I DPR perlu membahasnya dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

“Kita tunggu rapat dengan Menhan, baru nanti Menhan akan menyerahan drafnya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

“Kan kemarin itu sempat dibahas Buat direvisi undang-undangnya. Apakah mau dilanjutkan atau cukup dengan perpres, nanti kita lihat bagaimana, seperti apa nantinya,” imbuhnya.

Apabila kembali dibahas, menurutnya, revisi UU TNI tak Dapat masuk dalam kategori rancangan perundang-undangan carryover, Meskipun revisi UU TNI sempat dibahas di periode sebelumnya.

Cek Artikel:  Tertutupatan Mencuri, Anak Punk di Cianjur Dibakar Mitranya hingga Tewas, Ngeri!

Politisi Golkar itu Bahkan menyebut, revisi UU TNI akan dibahas dari awal. Bukan membahas dari apa yang sudah dikerjakan di poriode Lewat.

“Bukan carryover. Kalau carryover kan jadi melanjutkan. Kalau ini, kita harus mulai dari awal,” kata Dave.

Tetapi, terbuka juga apabila pembahasan revisi UU TNI mengakomodasi pembahasan yang sudah bergulir di periode sebelumnya.

Dia menegaskan, pembahasan revisi UU TNI harus dikerjakan dengan hati-hati sehingga Tak menimbulkan multitafsir.

“Yang Niscaya Terdapat penyesuaian, jadi harus ditata ulang Kembali, dipastikan pasal demi pasal, kata demi kata, agar jangan Tiba Terdapat multitafsir,” kata Dave.

“Hal ini Krusial karena, kalau bahasa keren itu kan the devil is in the detail, hal-hal yang detailnya ini yang berbahaya kalau Tak seksama,” ucapnya.

Cek Artikel:  Gaji dan Tunjangan Angga Arka Prabowo ketika Menjabat Wamenkominfo

Sebagai informasi, pada periode 2019-2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR membatalkan pembahsan revisi UU TNi dan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).

“Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

Pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri akan dilakukan oleh DPR periode 2024-2029 mendatang.

Tetapi Wihadi tak mau mengungkapkan Dalih Baleg DPR membatalkan pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Dia hanya menyebut, pembahasannya di periode mendatang juga akan mempertimbangkan tingkat urgensi.

“Ya kita putuskan Buat dibatalkan dulu. Nanti kita lihat urgensinya Buat dibahas di periode berikutnya,” katanya.

Cek Artikel:  Usai Beredar Foto Bobby Nasution Naik Jet, KPK Lakukan Telaah

Adapun revisi UU TNI dan revisi UU Polri disetujui menjadi rancangan undang-undang (RUU) usulan inisiatif DPR.

Dua revisi UU itu sempat menjadi sorotan, Karena sejumlah pasal perubahan dinilai bermasalah.

Misalanya soal perpanjanngan masa jabatan jenderal-jenderal di TNI-Polri, kemudian soal kewenangan Polri yang Dapat melakukan penyadapan.

Pasal lainnya yang menjadi sorotan Merukapan keterlibatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil yang disesuaikan dengan kepentingan presiden.

Mungkin Anda Menyukai