DPR Biarkan Polisi Buktikan Keterlibatan Budi Arie

DPR: Biarkan Polisi Buktikan Keterlibatan Budi Arie
Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang kini merupakan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi(ANTARA FOTO/Aditya Nugroho)

Member Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi agar Bukan menjadi fitnah terkait keterlibatannya dalam kasus judi online atau daring.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut Dapat menjawab pertanyaan sejauh mana keterlibatan petinggi di kementerian itu terhadap kasus judi online. Karena polisi pun sudah Mempunyai bukti-bukti keterlibatan staf kementerian Kominfo.

 

“Biarlah pemeriksaan itu yang membuktikan. Biar lah polisi yang membuktikan bahwa pejabat menterinya terlibat atau Bukan terlibat,” ujar Hasanuddin di Jakarta, hari ini.

 

Kalau terbukti Eksis keterlibatan, menurut dia, mantan Menkominfo itu harus ditindak secara hukum. Tetapi Kalau Bukan terlibat, menurut dia, biarlah publik yang menilai terhadap proses hukum tersebut.

 

“Agar Bukan menjadi fitnah yang Maju menerus, Sayang juga sama menterinya kalau Bukan terlibat,” ucap dia.

 

Dia pun berharap pihak kepolisian harus bersifat transparan dalam mengusut kasus judi online itu. Kemudian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus bersikap tegas kepada pegawai-pegawainya yang terindikasi terlibat judi online.

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri Begitu pemeriksaan terkait judi online.

 

“Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12).

Cek Artikel:  PDIP Tolak Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Ade Ary menambahkan bahwa pada Kamis (12/12), penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri juga telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.(Ant/P-2)

Mungkin Anda Menyukai