DPR Bakal Kaji Putusan MK Terkait Pembentukan UU Ketenagakerjaan

Liputanindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengkaji soal pembentukan undang-undang terkait ketenagakerjaan. Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Nanti kita akan bicara dengan Kolega-Kolega dan pimpinan lain, kita juga sampaikan Kolega-Kolega di Badan Legislasi dan komisi terkait, nanti kita liat seperti apa respons kita terhadap putusan tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Terkait dengan permintaan MK agar DPR Membangun undang-undang dalam waktu dua tahun, dia mengatakan, DPR selalu siap Kepada melalukan pembahasan. Terlebih Kepada menindaklanjuti putusan MK.

Cek Artikel:  Produk Skincare Berbahaya Bebas Dijual di Makassar, Polisi Disorot Lamban Tangani Tersangka

“Kita kan harus selalu siap ya, mau dua tahun, tiga tahun, setahun, mau enam bulan, mau dua bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya kita juga, tapi kita harus liat konteksnya,” kata Adies.

Tetapi, DPR tentunya harus Menyantap lebih dulu konteks pembentukan undang-undang baru. Serta berkomunikasi dengan pemerintah.

“Konteksnya seperti apa, dan apa yang harus kita, undang-undang seperti apa yang harus kita gol kan, sejalan apa Tak dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo,” ujar Adies.

“Terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, jadi harus Eksis pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, Eksis kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan liat,” imbuhnya.

Cek Artikel:  Jokowi Permisi dan Minta Ampun ke Masyarakat di Surabaya

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Perkumpulan Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Perkumpulan Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Perkumpulan Pekerja Indonesia (KSPI).

Pada amar putusannya, MK mengabulkan pengujian isu konstitusionalitas 21 Kebiasaan pasal dalam UU Ciptaker yang berkaitan dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan alih daya (outsourcing), cuti, upah, pemutusan Rekanan kerja (PHK), dan pesangon.

Selain itu, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang Kepada membentuk UU ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker. MK memberi waktu paling Pelan dua tahun.

Cek Artikel:  DPR Setujui Naturalisasi 3 Pesepakbola, Termasuk Kevin Diks

Mungkin Anda Menyukai