DPR Bakal Coret Pasal Eks Napi Boleh Jadi Wantimpres

Liputanindo.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi sinyal, ada satu pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Mengertin 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang dicoret. Pasal yang dimaksud yaitu aturan mantan narapidana boleh menjadi anggota wantimpres.

Menurutnya, pasal tersebut bahkan sudah dicoret.

“Hal-hal seperti itu rasanya sudah dicoret itu, sudah dicoret itu, sudah di drop, enggak ada,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (13/9/2024).

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menggelar rapat panja pengambilan keputusan tingkat I atas revisi UU Wantimpres pada Selasa (10/9). Disepakati revisi UU Wantimpres dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Cek Artikel:  MK Tegaskan Syarat Usia Cakada Harus Terpenuhi Ketika Penetapan Paslon, Info Jelek Buat Kaesang?

Dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja), pemerintah mengusulkan mengubah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 32 Pasal 8 huruf g, terkait syarat keanggotaan wantimpres. Usulan tersebut disetujui bersama.

Usulan perubahan itu berbunyi, “tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.”

Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, pencoretan pasal dalam rancangan undang-undang yang sudah disepakati di tingkat I memungkinkan terjadi.

Dia beralasan, perubahan masih bisa dilakukan di proses pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna.

“Segala muaranya RUU ini meskipun kita sudah bikin bagus-bagus, tapi kuncinya nanti di paripurna. Kalau ternyata paripurna tidak menyetujui, ya tidak disetujui semua,” kata Awiek.

Cek Artikel:  Andika Perkasa-Hendrar Priadi Jadi Paslon Pertama yang Daftar Pilgub Jateng ke KPU

Mungkin Anda Menyukai