DPR Apresiasi Langkah Lekas KY dalam Pemeriksaan Hakim Kasus Ronald Tannur

DPR Apresiasi Langkah Cepat KY dalam Pemeriksaan Hakim Kasus Ronald Tannur
Personil Komisi III DPR RI, Heru Widodo, mengapresiasi atas langkah cepat KY dalam memeriksa majelis hakim yang memberikan putusan kontroversial Ronald Tannur.(DPR)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Heru Widodo memberikan apresiasi terhadap gerak cepat Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pemeriksaan pada majelis hakim yang memberikan putusan kontroversial dalam kasus tewasnya Awal Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur. Heru meminta segenap pihak tetap mengawal pada langkah selanjutnya saat KY dan Makhamah Akbar (MA) membentuk Majelis Kehormatan Hakim.

“Tentu kami mengapresiasi atas gerak cepat, langkah cepat yang dilakukan oleh Komisi Yudisial melalui tim biro pengawasan perilaku Hakim dan Penyelidikan yang sudah melakukan berbagai langkah. Saya betul-betul merasa sangat puas atas hasil yang sudah dilakukan oleh KY atas gerak cepatnya,” tutur Heru dalam Rapat Konsultasi Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

Politisi Fraksi PKB itu sempat menyinggung pertimbangan majelis sidang pleno yang memuat perbuatan para terlapor menurut sidang pleno dilatarbelakangi adanya kurangnya sikap berhati-hati yang kemudian berakibat pada sanksi berat.

Cek Artikel:  Ditanya Soal Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Puan Insya Allah

Baca juga : Tim Penyelidikan KY Bergerak Dalami Putusan Bebas Ronald Tannur

“Tapi pada poin yang terakhir ini menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Hakim, pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor berdampak pada putusan yang telah dibuat menjadi tidak sah. Nah, saya kira ini adalah berita yang baik bagi masyarakat kita dan mudah-mudahan ini segera untuk dibatalkan putusannya dengan pertimbangan banding,” lanjut Heru

Heru Widodo juga menyoroti masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Ia menekankan perlunya pengawasan lebih lanjut terhadap usulan KY yang akan mengirimkan surat kepada MA mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim. Ia berharap proses ini dapat segera dilaksanakan untuk memastikan keadilan dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.

“Terkait dengan usulan Komisi Yudisial yang akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Akbar terkait unsur pembentukan Majelis Kehormatan Hakim dalam hal pemberhentian tadi dari 3 Majelis Hakim. Saya kira ini kita harus, perlu kawal betul supaya ini segera dilaksanakan. Semoga apa yang telah dilakukan oleh Komisi Yudisial ini memberikan kepuasan bagi para masyarakat kita dan menjawab bahwa Komisi Yudisial telah bekerja secara maksimal untuk keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

Cek Artikel:  Pemerintah Dipandang Perlu Periksa Bank Penyedia Transaksi Judol

Baca juga : Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Layak Dipecat

Sebelumnya, Ketua KY Amzulian Rifai menyampaikan secara prinsip KY menghormati proses peradilan dengan kebebasan Hakim di dalam memutus suatu perkara dan tidak mengintervensi. Tetapi ia mengingatkan dibentuknya KY antara lain agar meski Hakim memiliki kebebasan dalam memutuskan namun harus sejalan dengan kode etik dan pedoman perilaku. 

KY mengklaim melakukan langkah cepat merespon harapan publik atas kontroversi putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Awal Sera Afrianti. Hal ini dilakukan Biro Pengawasan Perilaku Hakim dan Biro Penyelidikan di bawah komando Personil Komisi Yudisial RI, Joko Sasmito.

“Komisi Yudisial dengan cepat merespon, sehingga waktu itu satu hari setelah dibacakan putusan kami telah menerjunkan tim investigasi termasuk pengawasan hakim untuk mendalami dugaan-dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diduga dilakukan oleh para terlapor,” tutur Joko yang juga Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Penyelidikan.

Cek Artikel:  Yuk Kenali Perbedaan Tugas Pamong Praja di Desa dan Kota

Melalui investigasi, KY menilai Majelis Hakim PN Surabaya yang memberikan putusan bebas pada Ronald Tannur telah melakukan pelanggaran pada Kode Etik dan Panduan Perilaku Hakim (KEPPH). Selanjutnya KY menjatuhkan sanksi berat kepada para majelis hakim terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. (DPR/Z-3)

Mungkin Anda Menyukai