Dorong Pusingkatan PAD, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Minta Perda Optimalisasi Pajak dan Retribusi

Liputanindo.id BANDUNG – Demi mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah berjalan optimal. 

“Kita harus menghargai karena Perda ini sudah disahkan. Jadi amanat Perda tidak ada ruang untuk ditunda,” kata Ema di Balai Kota Bandung, dalam keterangan resminya, Jumat (19/1/2024) 

Baca Juga:
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Proyek CCTV

Menurut Ema, hingga saat ini para petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung tengah melaksanakan tugas yang sudah menjadi kewajiban. 

“Mereka sedang melaksanakan Perda, kemudian kita lihat respon di lapangan seperti apa,” ungkapnya. 

Cek Artikel:  Kemenkop UKM Jalankan Program Unggulan untuk Dorong Penguatan Sektor Wirausaha

Disinggung soal kenaikan pajak hiburan yang saat ini ditunda, Ema mengaku masih menunggu petunjuk teknisnya.

“Kita harus dikaji, Pak Luhut (Menko Marves) ini mengeluarkan kebijakan imbauan atau apa. Masa imbauan bisa mengalahkan Perda? Perda juga dibuat atas perintah dari aturan, itu harus,” katanya. 

“Prinsipnya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan hukum positif. Jadi itu saja, kita tegak lurus terhadap aturan,” ungkapnya. (IRN)

 

Baca Juga:
Benahi Sejumlah Aspek, Bandung Siap Jadi Kota Layak Anak 2024

 

Mungkin Anda Menyukai