DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Lalu mendorong terealisasinya pembentukan calon persiapan daerah otonomi baru (CPDOB) Cianjur Selatan. Satu di antaranya dilakukan dengan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Personil DPD RI.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Lepi Ali Firmansyah Berbarengan pimpinan DPRD lainnya, Susilawati, Berjumpa dengan Aanya Rina Casmayati, Personil DPD RI Perwakilan Jawa Barat pada Kamis (9/1).
“Kami berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPD RI perwakilan Jawa Barat Buat membahas tindak lanjut pengawalan usul pembentukan CPDOB Cianjur Selatan yang telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat beberapa waktu Lampau,” ujar Lepi, Jumat (10/1).
Usulan CPDOB Cianjur Selatan sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Cianjur Nomor 07 tentang Persetujuan Berbarengan DPRD dan Bupati Cianjur tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Cianjur Selatan serta Keputusan DPRD Jawa Barat Nomor 1236/OD.02/DPRD dan 02/HUB.03.10.03/PEMOTDA. Keputusannya ditandatangani Ketua beserta jajaran pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Adanya persetujuan Berbarengan ini semakin memperkuat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jawa Barat,” ungkap Ketua DPC PKB Kabupaten Cianjur itu.
Jauh sebelum momen Krusial itu, tambahnya, pada 12 September 2013 di DPRD Kabupaten Cianjur dalam rapat paripurna mengumumkan pembentukan Panitia Spesifik (Pansus) Buat penelaahan dan pengkajian usul pembentukan DOB Cianjur Selatan. Pansus DPRD ini Mempunyai tugas melakukan Pengecekan faktual terhadap SK BPD tentang persetujuan usul pembentukan CPDOB Cianjur Selatan, memonitoring tim teknis eksekutif, serta sosialisasi dan konsultasi.
“Sosialisasi sudah dilakukan terhadap pemangku kepentingan dan elemen masyarakat lainnya di kawasan Cianjur Selatan. Sementara konsultasi dilakukan terhadap institusi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat, Komisi 2 DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri,” terang dia.
Gagasan dan usulan pemekaran DOB Cianjur Selata sejatinya bukan hal yang baru. Setidaknya usulan ini pernah menguat pada 1998, Tetapi kemudian meredup dengan sendirinya.
Wacana pemekaran ini kembali menggeliat pada 2010. Hingga akhirnya mengkristal pada pertengahan 2013.
Lepi menuturkan, Eksis beberapa Unsur yang melatarbelakangi usulan pemekaran Cianjur Selatan. Antara lain, secara ekonomi Cianjur Selatan dianggap terbelakang karena pusat pertumbuhan Pusat perhatian dikembangkan di kawasan utara.
“Fakta ini Pandai dilihat dari pertumbuhan ekonomi Cianjur selatan yang berada jauh di Dasar rata-rata pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cianjur. Dengan demikian, pemekaran Pandai dianggap sebagai koreksi terhadap kebijakan pembangunan selama ini yang dianggap kurang mengembangkan potensi ekonomi di kawasan Cianjur selatan,” ungkapnya.
Dari sisi geografis, Daerah Cianjur selatan berada jauh dari pusat pemerintahan. Bahkan Eksis beberapa daerah yang Buat menjangkau ibu kota kabupaten harus melintasi kabupaten tetangga.
“Karena itu, pemekaran Pandai dipahami sebagai upaya memperpendek rentang kendali pelayanan,” tambah Lepi.