Dorong Anies Jual Absaham Miras

AKHIRNYA, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan lampiran terkait investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol pada Perpres Nomor 10 Mengertin 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Apresiasi dan pujian pun mengalir.

Kebijakan itu awalnya untuk mengembangkan industri alkohol berbasis kearifan lokal di empat provinsi. Aturan perizinan produksi minuman beralkohol sudah berlaku sejak tahun 1931. Tamat saat ini, ada 109 izin pembuatan produk minuman beralkohol di 13 provinsi di Indonesia. Padahal, sumbangan cukai dari minuman beralkohol kurang dari 5% pendapatan cukai di APBN, dibandingkan dengan cukai rokok yang mencapai 95%.

Di saat yang sama, muncul dorongan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melepas kepemilikan sahamnya di PT Delta Djakarta yang bergerak di bidang pembuatan dan distribusi bir. Jangan lupa, itu salah satu janji kampanye Gubernur Anies Baswedan.

Cek Artikel:  Syarat Tes Covid-19 untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh

Mungkin Anda Menyukai