Doku Miliaran Rupiah yang Disita Kejagung dari Kasus Ronald Tannur Terkait Suap Hakim

Uang Miliaran Rupiah yang Disita Kejagung dari Kasus Ronald Tannur Terkait Suap Hakim
Grafis Tiga Hakim yang Membebaskan Gregorius Ronald Tannur(Litbang MI)

KEJAKSAAN Akbar (Kejagung) belum mengungkap nilai suap yang diterima tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Tetapi, dari sejumlah tempat penggeledahan disita Doku miliaran rupiah yang diduga terkait suap Demi tiga hakim tersebut. 

“Doku yang telah kami sita, diduga kuat bahwa Doku itu berasal dari pengacara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (24/10). 

Pengacara Ronald Tannur itu ialah Lisa Rachmat. Qohar mengatakan pihaknya mengantongi bukti yang cukup Lisa telah menyuap ketiga hakim Demi membebaskan kliennya, Ronald Tannur yang merupakan anak mantan Member DPR dari PKB Edward Tannur.

“Itu dibuktikan dengan bagaimana dia (Lisa) transaksi tuker Doku asing, bagaimana catatan yang Terdapat, bagaimana barang bukti elektronik yang Terdapat di sana (tempat penggeledahan),” ungkap Qohar.

Termasuk, kata Qohar, dari bukti sejumlah Doku yang diterima tiga hakim dan telah disita penyidik Jampidsus. Sejumlah Doku itu disita dari kediaman ketiga hakim di tempat berbeda-beda.

Cek Artikel:  DJP tak Perlu Menyangkal atas Kebocoran Data Pajak

Ketika ditanya nilai Doku yang dijanjikan dalam suap ini, Qohar belum Dapat menjawab detail. Dia mengaku belum menghitung rupiah yang disita secara keseluruhan.

“Tetapi apa yang sudah kami dapat, apa yang sudah kami amankan, apa yang sudah kami sita, tadi sudah saya sampaikan secara persatu. Secara detail,” tutur Qohar.

Sebelumnya, Kejagung menangkap dan menggeledah tempat tinggal tiga hakim di Surabaya, Jawa Timur; Semarang, Jawa Tengah; dan tempat tinggal pengacara Ronald Tannur di Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah Doku dengan nominal miliaran rupiah. Bila ditotal jumlah Doku Kontan yang disita Berkualitas rupiah maupun mata Doku asing mencapai Rp20.389.371.067.

Penggeledahan dilakukan di enam Letak. Berikut rinciannya:

  1. Di rumah pengacara Lisa Rachmat di daerah Rungkut Surabaya disita Doku Kontan Rp1.190.000.000, Doku Kontan USD 451.700, Doku Kontan SGD 717.043, dan sejumlah catatan transaksi.
  2. Di apartemen pengacara Lisa Rachmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta  Pusat disita Doku Kontan dalam berbagai pecahan rupiah dan mata Doku asing yang Apabila dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000. Terdapat pula Arsip terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian Doku kepada pihak-pihak terkait; dan handphone Lisa Rachmat
  3. Di apartemen oknum hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya disita Doku Kontan Rp97.500.000, Doku Kontan SGD 32.000, Doku Kontan Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan sejumlah barang bukti eletronik.
  4. Di rumah oknum hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang disita Doku Kontan USD 6.000, Doku Kontan SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik.
  5. Di apartemen oknum hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya disitq Kontan Rp104.000.000, Doku Kontan USD 2.200, Doku Kontan SGD 9.100, Doku Kontan Yen 100.000, dan sejumlah barang bukti elektronik
  6. Di Apartemen oknum hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya disita Doku Kontan Rp21.400.000, Doku Kontan USD 2.000, Doku Kontan SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim Member dalam perkara Ronald Tannur. Tiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pengacara Lisa Rachmat selaku pemberi suap dan atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Akbar. Dia dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)

Cek Artikel:  Penegakan Hukum Lemah dan Ongkos Politik Tinggi Lahirkan Korupsi

Mungkin Anda Menyukai