Dokter Residen Tersangka Kasus Pemerkosaan Minta Publik Tak Seret Keluarganya

Dokter Residen Tersangka Kasus Pemerkosaan Minta Publik tidak Seret Keluarganya
Ilustrasi(Dok Freepik)

DOKTER residen Fakultas Kedokteran (FK) Unpad Priguna Anugerah (PA), yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung meminta agar keluarganya Tak dibawa-bawa atau dilibatkan dalam kasus yang menjeratnya. Dirinya mengaku siap bertanggung jawab dan menjalani proses hukum.

Ini dikatakan Kepala Kantor Daerah HAM Jabar Hasbullah Fudail Ketika berkunjung ke Polda Jabar Kepada memantau tersangka pada Rabu (23/4). Mereka datang Kepada memastikan bahwa hak-hak tersangka terpenuhi selama menjalani proses tersebut.

“Apabila dilihat lebih dalam, ini adalah persoalan yang spektrumnya cukup luas. Menurut kami, dari aspek hak asasi manusianya, Eksis banyak hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, bagaimana perlakuan yang diterima oleh pihak yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Hasbullah.

Menurut Hasubullah, Kementerian HAM Mau memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dipenuhi dalam proses penegakan hukum. Alasan pihaknya Mau Memperhatikan dari sistem yang lebih besar.

Cek Artikel:  Wakil Menteri Koperasi Apresiasi Penggalangan Anggaran Langgeng Ikano Unpad

“Kami dari Kementerian HAM, sesuai arahan Pak Menteri diperintahkan Kepada ikut mengawal kasus ini, agar Dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan. Jangan Tiba ini Maju terulang,” ungkap Hasubullah.

Hasbullah menambahkan, hak-hak yang dimaksud Yakni Tak boleh Eksis kekerasan, hak Kepada berkomunikasi dengan keluarga. Hak Kepada didampingi kuasa hukum dan proses hukum yang Segera dan adil. 

“Alhamdulillah, menurut informasi yang kami terima, pihak kepolisian sudah melakukan tindakan secara profesional sejauh ini. Itu yang Krusial Kepada dipastikan bahwa Tak Eksis pelanggaran Mekanisme terhadap tersangka,” tuturnya.

Hasbullah menyebut, tersangka siap menjalani proses hukum secara profesional. Akan tetapi, ia berharap agar keluarga Tak menjadi korban dan profesi medis tetap dihargai oleh masyarakat Indonesia. Ia juga mengimbau agar masyarakat Tak memberikan stempel negatif terhadap suatu profesi secara keseluruhan.

Cek Artikel:  Kolaborasi Karimake Indonesia dan Hotel Indigo Bandung Dago Ahli Gelar Asmaraloka

“Pelaku siap menjalani kasus tersebut, akan tetapi ia meminta agar Tak melibatkan keluarga dan keluarganya Tak menjadi korban. Dia bilang, ‘saya siap menjalani Segala ini. Tapi, tolong jangan libatkan keluarga saya’. Jangan mereka yang jadi korban,” ujarnya.

Sementara itu Polda Jabar telah memperpanjang masa penahanan terhadap PA karena proses penyidikan Tetap berjalan dan belum selesai.

“Hingga kini kami Tetap menunggu hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka. Pemeriksaan psikologis tersebut membutuhkan proses dan Tak dilakukan dalam satu kali sesi,” terang Direktur Kriminal Standar (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan.

Sebelumnya, PA yang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial FH, yang Ketika itu tengah menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS, kejadian pemerkosaan terjadi pada awal Maret 2025, Sekeliling pukul 01.00 WIB.

Cek Artikel:  Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Ketika Pesta Sabu

Ketika itu, tersangka meminta korban Kepada melakukan pemeriksaan darah dan membawanya dari ruang IGD ke Gedung MCHC Dasar 7. Setibanya di Dasar 7, korban diminta berganti Pakaian menggunakan baju operasi. Tersangka kemudian membius korban menggunakan suntikan. Tak Pelan setelahnya, korban tak sadarkan diri.

Sekeliling pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke ruang IGD. Ketika hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada area sensitifnya. Ia pun menceritakan kronologi kejadian sebelum Kelenger kepada ibunya. Merasa Eksis yang janggal, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka PA diamankan pada 23 Maret 2025. (AN/E-4)

Mungkin Anda Menyukai