Dokter di Balik Harga Obat Mahal

INDUSTRI farmasi tumbuh subur, tetapi harga obat selangit. Argumentasi usang terkait dengan harga yang mahal ialah 95% bahan baku obat masih impor. Impor tersebut berasal dari Tiongkok sebanyak 70%, India 20%, dan sisanya dari Amerika Perkumpulan dan Uni Eropa. Terdapatkah faktor dokter di balik harga obat mahal?

Mahalnya harga obat menjadi perhatian Presiden Joko Widodo yang memimpin rapat terkait dengan relaksasi pajak untuk industri kesehatan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/7). Hadir, antara lain, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Arahan Presiden Jokowi sangat jelas. Ia meminta supaya harga alat kesehatan dan obat-obatan produksi dalam negeri bisa sama dengan produk impor. Presiden juga meminta supaya industri farmasi dan industri alat kesehatan dalam negeri bisa dibangun.

Industri farmasi sebenarnya sudah tumbuh subur. Data dari Kementerian Perindustrian (2021), pada periode 2015-2019, industri farmasi dalam negeri telah bertambah sebanyak 132 industri baru, yakni dari sejumlah 198 industri pada 2015 meningkat menjadi 230 industri pada 2019.

Industri bahan baku obat juga meningkat dari sejumlah delapan industri pada 2016 menjadi 14 industri pada 2019. Seluruh industri tersebut terbagi menjadi tiga jenis perusahaan, yaitu badan usaha milik negara (BUMN), swasta domestik, dan perusahaan multinasional. Sebagian besar merupakan perusahaan swasta domestik.

Cek Artikel:  Daya Rusak Flexing

Pertumbuhan industri farmasi yang ada saat ini tidak terlepas dari komitmen yang kuat dari Presiden Jokowi. Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Mengertin 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan pada 8 Juni 2016.

Inpres itu mengatur banyak hal yang bersifat percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan guna mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing industri alat kesehatan dalam negeri melalui peningkatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.

Problem serius yang mesti segera dipecahkan saat ini ialah memperbanyak industri farmasi yang bergerak pada pengadaan bahan baku obat. Data yang dirilis Badan POM (2021), hanya ada sekitar 5,8% atau 13 industri yang memproduksi bahan baku obat dari seluruh industri farmasi di Indonesia.

Tanpa mendorong pembangunan pabrik bahan baku obat, sebagian besar industri farmasi yang bergerak di sektor hilir hanya mengimpor bahan baku. Akibatnya ialah harga obat tetap mahal. Jangan heran, apalagi pura-pura heran, jika harga obat di Indonesia 500% lebih mahal daripada Malaysia.

Cek Artikel:  Anehnya Negeri Ini

Harus jujur diakui bahwa pemerintah punya komitmen kuat, sangat kuat, untuk memberikan obat murah. Komitmen itu sebagai jawaban atas perintah konstitusi bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya. Tetapi, ini masalah utamanya, masih sebatas komitmen, belum berhasil membangun kemandirian bahan baku obat.

Bukan hanya kali ini digelar rapat di Istana Negara untuk membahas harga obat yang mahal. Pada 12 November 2019, Presiden juga menggelar rapat serupa. Ketika itu pemerintah berikhtiar akan memperbaiki regulasi dan iklim investasi industri farmasi sehingga harga obat-obatan bisa dirasakan murah oleh masyarakat.

Kagak itu saja. Pada 21 November 2019, Presiden Jokowi kembali mempersoalkan 95% bahan baku obat masih impor. “Laporan yang saya terima, 95% bahan baku obat masih tergantung pada impor. Ini sudah enggak boleh lagi dibiarkan berlama-lama,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada rapat terbatas tentang program kesehatan nasional di Kantor Presiden.

Pada saat itu Presiden Jokowi meminta diperbesar skema insentif bagi riset-riset yang menghasilkan temuan obat dan alat kesehatan terbaru dengan harga yang kompetitif jika dibandingkan dengan produk-produk impor.

Cek Artikel:  Kasih untuk Rafah

Sudah lima tahun berlalu, masalahnya tidak kunjung terpecahkan, persoalan yang sama dibahas lagi dalam rapat. Jauh lebih penting lagi jika pemerintah memastikan tidak ada persekongkolan antara pabrik obat dan dokter yang mengakibatkan harga obat melambung tinggi dan pasien sering mendapat resep yang tidak perlu.

Fakta persekongkolan itu menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi. Diduga, harga obat mahal disebabkan adanya biaya promosi yang tinggi dan pemberian gratifikasi kepada dokter dari pabrikan obat akibat persaingan yang tidak sehat.

Karena itulah, dalam Laporan Mengertinan KPK 2016 disebutkan bahwa pada 2 Februari 2016, KPK bersama Kementerian Kesehatan dengan menggandeng sejumlah organisasi kesehatan dan perusahaan farmasi membahas pengaturan sponsorship dari pihak farmasi kepada rumah sakit dan para dokter tenaga kesehatan.

Terdapat delapan poin kesepakatan. Poin ketiga menyebutkan pemberian sponsorship tidak boleh memengaruhi independensi dokter dan tidak dikaitkan secara langsung atau tidak langsung dengan penulisan resep atau anjuran penggunaan obat serta tidak diberikan kepada individu dokter. Kiranya para dokter memegang teguh kesepakatan itu sehingga tidak dikait-kaitkan dengan harga obat yang selalu mahal.

Mungkin Anda Menyukai