Dokter Asing di Negara Kita

Dokter Asing di Negara Kita
(MI/DUTA)

HARUS diakui ada cukup banyak silang pendapat tentang perlu tidaknya keberadaan dokter asing di negara kita tercinta ini. Akan tetapi, dengan sudah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Pahamn 2023 tentang Kesehatan, maka tentu hal ini jadi punya pijakan hukum yang jelas. Apalagi, kemudian tentang tenaga kesehatan asing ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Pahamn 2024 tentang Peraturan Penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 17 Pahamn 2023 tentang Kesehatan, yang baru saja dikeluarkan di akhir Juli ini.

Definisinya semua sudah diatur dengan jelas dan rinci sesuai aturan yang berlaku, dan tentu sebagai warga negara yang baik–apalagi saya pensiunan PNS–maka segala aturan resmi yang ada perlu kita patuhi. Tentu, kita semua berharap bahwa undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada akan memberi manfaat maksimal bagi bangsa dan rakyat kita.

Dengan adanya dasar aturan yang resmi ini, tentu baik kalau kita kemudian mencermati implementasinya kelak di lapangan, khususnya mengacu pada pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Pahamn 2024 ini. Spesifiknya di bagian ketiga paragraf 11 yang judulnya ‘Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Anggota Negara Asing’.

Baca juga : Kemenkes Kebut Penuhi Dokter Spesialis di Daerah

Asing yang WNI dan WNA
Pasal pertama di paragraf 11 ialah Pasal 658, yang di ayat (2) menyebutkan bahwa ‘Pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia’. Dengan membaca ayat ini, tentu kita amat mengharapkan agar pelaksanaannya kelak memang akan benar-benar menjadikan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI menjadi tuan rumah di negara kita sendiri.

Di sisi lain, ayat (1) dari Pasal 658 ini membagi dua tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing, yaitu lulusan dalam negeri dan lulusan luar negeri. Mungkin sekarang, memang belum banyak WNA yang lulusan perguruan tinggi dalam negeri, tapi kita harapkan jumlahnya akan meningkat di masa datang. Waktu saya sekolah di FKUI tahun 1974, ada beberapa teman sekelas saya adalah mahasiswa dari Malaysia. Di tahun 1980 mereka lulus dokter dari FKUI, dan sampai sekarang bekerja di negaranya sendiri, di Malaysia.

Cek Artikel:  Permintaan Ampun Imajiner Jokowi

Selanjutnya, Pasal 659 dan 660 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Pahamn 2024 membahas bagaimana pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri, yang–sekali lagi–kini tentu masih amat jarang kasusnya dan mungkin bukan bagian penting dari silang pendapat dokter dan tenaga kesehatan asing yang banyak dibahas belakangan ini.

Baca juga : Berbiaya Besar, Kesejahteraan Dokter Asing yang Praktik di Indonesia akan Sulit Dipenuhi

Nah, di Pasal 661 mulailah dituliskan tentang pengaturan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri. Di Pasal 661 ayat (2) jelas disebutkan bahwa ‘Tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi setara dengan level 8 (delapan) kerangka kualifikasi nasional Indonesia’. Definisinya ada kualifikasi yang jelas diatur.

Akan tetapi, ayat (3) PP ini menyebutkan bahwa ‘Dalam kondisi tertentu, menteri dapat menetapkan pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri dengan kualifikasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melaksanakan praktik keprofesian’. Definisinya bukan tidak mungkin ada interpretasi beragam kelak tentang kualifikasi tenaga kesehatan asing ini, yang tentunya perlu dibuat dasar aturan yang jelas dan tegas, walaupun dalam penjelasan PP ini memang disebutkan bahwa ‘Kondisi tertentu antara lain pendayagunaan pada kawasan ekonomi khusus, pendayagunaan untuk kegiatan bakti sosial, dan pendayagunaan dalam kondisi bencana’.

Pelayanan daerah terpencil dan kemampuan berbahasa Indonesia
Kemudian, pada Pasal 662 ayat (3) dituliskan bahwa ‘Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dengan ketentuan’, yang diatur dalam huruf a sampai c.

Cek Artikel:  Pelajar sebagai Katalisator Kebinekaan

Baca juga : Pemerintah Harus Tingkatkan Mutu Pendidikan Dokter

Nah, Pasal 662 ayat (3) (a) menyebutkan bahwa terdapat permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pengguna tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sesuai dengan kebutuhan.

Hal ini juga perlu ketegasan dalam implementasinya tentunya. Maksudnya, tentu dapat saja terjadi permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan datangnya utamanya dari kota besar, padahal banyak disebut kita memerlukan tenaga kesehatan di daerah terpencil. Juga, misalnya ada permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan di kota besar dan non-kota besar, maka biasa saja peminat tenaga kesehatan WNA akan menjurus ke kota-kota besar saja sehingga pelayanan di daerah terpencil tetap tidak tertangani baik.

Belum lagi kalau ‘tawaran imbalan’ dari fasilitas pelayanan kesehatan di kota besar lebih tinggi daripada di daerah terpencil, tentu tenaga kesehatan WNA akan lebih memilih bekerja yang di kota besar, apalagi sarana dan prasana pendukung kehidupan sehari-harinya tentu lebih terjamin. Definisinya, perlu ada pengaturan implementasi yang jelas dari Pasal 662 ayat (3) (a) agar benar-benar bermanfaat bagi rakyat kita di mana pun di seluruh pelosok Tanah Air.

Baca juga : Menimbang Urgensi Hadirnya Dokter Asing di Indonesia

Kemudian, kita lihat Pasal 662 ayat (3) (b)-nya yang menyebutkan bahwa tenaga kesehatan asing dapat melakukan praktik untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan, yang dapat dibaca sebagai tidak ada hubungan dengan permintaan fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini tentu perlu diperjelas tentang apa dasarnya, bagaimana kriterianya, serta seperti apa pelaksanaannya di lapangan kelak.

Cek Artikel:  Koperasi, Pendorong Industrialisasi Agromaritim dari Rendah

Tentang kemampuan berbahasa Indonesia, Pasal 662 ayat (5) menyebutkan bahwa ‘Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang didayagunakan’.

Dalam hal ini, kita menyadari bahwa penyediaan fasilitas pelatihan bahasa tentu tidak atau setidaknya belum menjamin bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA memang akan dapat berbahasa Indonesia, yang memang diperlukan untuk memberi pelayanan kepada warga Indonesia secara keseluruhannya. Hal itu tampaknya perlu dipertegas dengan aturan pelaksanaan yang lebih baik nantiya.

Pasal 664 sampai 666 secara jelas membahas perlunya dan bagaimana pelaksanaan evaluasi kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri, dan juga proses adaptasi. Ini tentu hal yang baik, antara lain untuk kendali dan jaga mutu sehingga pelayanan kepada masyarakat kita dapat terjaga baik.

Hanya saja, kemudian ada Pasal 667 ayat (1) yang menyebutkan bahwa ‘Penilaian kompetensi dapat dikecualikan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang memiliki kriteria tertentu’. Jadi ini kembali ada pengecualian, yang tentu perlu diperjelas bagaimana penerapannya di lapangan. Jangan sampai ada kebijakan berbeda satu dengan lainnya, tegasnya jangan jadi ‘abu-abu’, baik di pasal ini maupun pasal lainnya.

Pasal pamungkas dari bagian ketiga paragraf 11 PP 28/2024 ialah Pasal 668, yang menyebutkan bahwa ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi kompetensi dan tata cara pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing diatur dengan peraturan menteri’, yang tentunya kita tunggu dan berharap akan memperjelas bagaimana implementasi kelak di lapangan.

Kita semua tentu berharap agar pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut benar-benar akan memberi manfaat bagi peningkatan derajat kesehatan bangsa ini.

 

Mungkin Anda Menyukai