DLHK Denpasar Gelar Workshop Penanganan Sampah bagi Pengelola Hotel, Restoran dan Kafe

DLHK Denpasar Gelar Workshop Penanganan Sampah bagi Pengelola Hotel, Restoran dan Kafe
Foto Serempak peserta dan narasumber di sela-sela legiatan workshop penanganan sampah di sumber bagi pengelola Hotel, Restoran dan Kafe (HOREKA) di Kota Denpasar, Rabu (5/2).( Dok Pemkot Denpasar)

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menggelar workshop penanganan sampah di sumber bagi pengelola Hotel, Restoran, dan Kafe (HOREKA) di Gedung Sewaka Dharma, Rabu (5/2). 

Workshop dibuka Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa yang dihadiri  kurang lebih 100 pengelola HOREKA di Kota Denpasar dengan dipandu narasumber terkait. 

Kepala Dinas LHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa mengatakan, workshop ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan sejumlah Kementerian beberapa waktu yang Lampau. 

Kota Denpasar, kata Wirabawa, Lanjut melakukan pembangunan dan pengembangan di segala sektor terutama pada upaya penanganan sampah. Mengingat kondisi pariwisata Enggak dapat terlepas dari pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah, maka perlu langkah Konkret Demi mengantisipasi hal-hal yang Enggak diinginkan.

Cek Artikel:  Plh Sekda Sulsel dan Kedinasan Lain Satukan Persepsi soal Pemenuhan Syarat TKDN

Berdasarkan data komposisi sampah di Provinsi Bali tahun 2024, diketahui bahwa sumber sampah dari aktivitas perniagaan termasuk di dalamnya sektor HOREKA merupakan penghasil sampah terbesar kedua setelah sampah rumah tangga Yakni mencapai 11,4% dengan jenis sampah terbesar berasal dari sampah organik.

Menyikapi hal tersebut, maka diperlukan upaya-upaya serius dan Konkret dalam mengurangi sampah di sumbernya. Undang – Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab Serempak, Bagus pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha dengan prinsip pengurangan sampah dari sumbernya dan pengelolaan sampah terpadu. 

Cek Artikel:  Gara-gara Ditagih Duit Parkir Rp15 Ribu, Aksi Koboi di Hotel Braga Banyumas Tewaskan Tukang Parkir

“Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 yang mengatur pemilahan sampah, Siklus ulang, dan pemanfaatan kembali sampah secara efektif Demi meminimalkan Akibat lingkungan,” ujarnya.

Dijelaskan juga bahwa di dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 memberikan panduan lebih rinci bagi pelaku usaha HOREKA, seperti Enggak menyediakan kantong belanja plastik, Enggak menggunakan wadah makan bahan styrofoam, Enggak menggunakan sedotan plastik, pendauran ulang sampah mudah terurai seperti sisa sayuran, makanan, buah-buahan melalui pembuatan lubang resapan biopori atau teba vertikal dan menggunakan alat makan dan minuman yang dapat digunakan ulang. 

Mengenai regulasi dan kewajiban pelaku usaha khususnya dari sektor HOREKA dalam pengelolaan sampah akan dipaparkan oleh sejumlah narasumber. Seperti dari Perencana Ahli Muda Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusra, Putu Tumbuh Prihatini yang membawakan materi tentang Peran Strategis HOREKA dalam Percepatan Penyelesaian Permasalahan Sampah di Kota Denpasar, dan juga oleh Director of Sustainability Desa Potato Head, Amanda Marcella serta Analis Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, Mia Krisna Pratiwi mengenai Teba Vertikal dan Lubang Biopori. 

Cek Artikel:  Bapak Tiri di Badung Bali yang Aniaya Anaknya hingga Patah Tulang Paha Kanan Ditetapkan Jadi Tersangka

“Semoga workshop ini dapat menjadi transformasi awal Demi menyatukan langkah dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah di Kota Denpasar khususnya yang berasal dari sektor HOREKA sehingga dapat menciptakan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan menuju zero waste dan nantinya para peserta akan dimonitoring secara berkelanjutan,” jelasnya. (S-1)

Mungkin Anda Menyukai