DLH Kota Bandung Lepas Tangan Terkait Sampah di Pasar Caringin

DLH Kota Bandung Lepas Tangan Terkait Sampah di Pasar Caringin
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dudy Prayudi(DOK/PEMKOT BANDUNG)

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung lepas tangan terkait permasalahan  sampah yang Terdapat di Pasar Caringin. Pasalnya, pasar tersebut  dikelola oleh swasta dan bukan Punya Pemerintah Kota Bandung.

“Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah Punya Pemkot Bandung dan tanggung jawab pengelolaan sampahnya oleh Perumda Pasar,” tegas Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, Senin (16/12).

Menurut dia, sesuai dengan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Sampah, menjelaskan bahwa tanggung jawab Esensial pengelolaan sampah berada pada pengelola pasar, Berkualitas pasar Punya pemerintah kota maupun swasta.

Cek Artikel:  ULBI Wisuda 660 Lulusan, Mayoritas telah Terserap Dunia Kerja

Dudy merinci 4 langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah, Yakni memilah sampah sejak dari sumbernya memisahkan antara sampah organik dan anorganik.

Langkah lain ialah mengumpulkan sampah terpilah Demi diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan tersebut. Selanjutnya ialah mengolah sampah di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dan mengelola residu yang Enggak dapat diolah dengan mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Tertentu di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dikelola oleh swasta dan diangkut ke TPA. Sementara Demi pasar-pasar lainnya, residu diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA,” papar Dudy.

Cek Artikel:  Sebanyak 1.400 Kaum Bandung Ikuti PRUActive Family 2024

Terkait penumpukan sampah di sejumlah pasar, DLH, lanjut Dudy, akan melakukan Penyelidikan Demi mengidentifikasi penyebabnya. Asal Mula penumpukan Pandai terjadi karena pengelolaan yang Enggak maksimal atau masalah internal pengelola pasar.

Yang Terang sampah yang menumpuk akan segera diangkut ke TPA. Tetapi, ia mengingatkan bahwa kapasitas TPA Sarimukti Begitu ini terbatas, sehingga diperlukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jabar Demi pengiriman sampah ke sana.

“Saya juga tegaskan kewajiban pedagang dalam mendukung pengelolaan sampah. Para pedagang di pasar diwajibkan Demi memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya. Sampah yang telah dipilah kemudian akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diangkut ke TPS3R. Paling Esensial adalah memilah sampah dari sumbernya,” terang Dudy.

Cek Artikel:  BNPB segera Membangun Rumah Korban Gempa yang Rusak

Dia menambahkan, dengan kerja sama antara pengelola pasar, pedagang dan DLH, pengelolaan sampah pasar di Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

 

Mungkin Anda Menyukai