DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Personil KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut digelar, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/10).
Perkara dengan Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 ini diadukan oleh sembilan orang, Merukapan Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina. Kemudian, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib.
Kesembilan nama tersebut memberi kuasanya kepada Dudy Mulia Trisna, dkk dalam pengaduan perkara ini ke DKPP. Pihak Pengadu mengadukan Ketua dan lima Personil KPU RI, yakni Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Secara berurutan, keenam nama tersebut berstatus sebagai Teradu I Tiba Teradu VI.
Dalam formulir aduan, para Teradu diduga Bukan menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 Lepas 29 November 2023.
Selain itu, mereka dinilai Bukan melakukan perbaikan terhadap tata Metode, Mekanisme dan mekanisme, sehingga terdapat Pemungutan Bunyi Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6.
Selain itu, Ketua dan Personil KPU RI juga diperiksa Buat Perkara Nomor 237-PKE-DKPP/IX/2024. Perkara ini disidangkan pukul 14.00 WIB.
Pihak Pengadu dalam perkara ini adalah Raden Adnan. Raden Adnan mengadukan mengadukan Ketua dan lima Personil KPU RI.
Dalam formulir aduan, Pengadu menyebut para Teradu Bukan mematuhi perintah yuridis yang terdapat dalam pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Dalam penerbitan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, Bagus Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Panduan Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil Sekalian pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangan pers DKPP.
Guna memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook Formal DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujarnya. (P-5)