DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes

DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes
Ilustrasi.(MI)

YAYASAN Lembaga Sokongan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Winarko mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)yang telah memecat Ketua Komisi Pemilihan Standar (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi. Menurut Agus, Semestinya penyelenggara Pemilu di Kabupaten Brebes sadar diri karena berdasarkan putusan DKPP keduanya telah melanggar kode etik Begitu Pemilu 2024 Lewat. DKPP memutuskan mencopot keduanya dari jabatannya.

“Semestinya punya rasa malu lah, sudah Eksis keputusan DKPP yang menyatakan bersalah berarti penyelenggara pemilu menunjukkan Kagak kredibel dalam menjalankan tugas,” kata Agus, Selasa (21/1).

Agus mengungkapkan, perkara yang diadukan itu perihal dugaan bagi-bagi Fulus Demi menggelembungkan Bunyi Caleg DPR RI PDIP Nomor 8 Shintia Sandra Kusuma.

Agus yang juga merupakan kuasa hukum dari pengadu perkara tersebut yakni Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Era, dan Karno Roso menjelaskan bagi-bagi Fulus itu melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Nantinya, Fulus itu dibagikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Cek Artikel:  700 Personil Kondusifkan Penetapan Cagub dan Cawagub Bali

“Amar putusannya Majelis Hakim DKPP mengungkap soal itu terbukti bagi-bagi Fulus Demi menggelembungkan Bunyi Caleg PDIP No 8, itu kalimatnya seperti itu jadi bukan karangan saya,” ucap Agus.

Diketahui, DKPP juga memberikan Hukuman peringatan keras terakhir kepada Personil KPU, masing masing Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat Hukuman peringatan keras, sementara Personil KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya. Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP memberikan Hukuman keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Empat Personil Bawaslu lain, Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat Hukuman peringatan.

Cek Artikel:  Potensi Konflik Kepentingan Bayangi Sengketa Pilkada di MK

Disebutkan dalam Informasi acara tersebut bahwa dugaan Penggelembungan Bunyi Calon Personil DPR RI terhadap Personil KPU Kabupaten Brebes (Manja, Taufik, Aniq, Muarofah dan Wahadi) merupakan jenis Tindak Pidana Pemilu sesuai dalam Ketentuan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Standar.

Dalam Informasi acara yang dibacakan Majelis Hakim Sidang DKPP juga disebutkan Kalau teradu (Manja, Taufik, Aniq dan Wahadi) terbukti bersepakat Demi melaksanakan permintaan pengkondisian Bunyi salah satu Calon Personil DPR PDIP atas Nama Shintia Sandra Kusuma tanpa melibatkan Mohamad Arofah dengan Langkah membagi sejumlah Fulus kepada masing-masing kecamatan.

Cek Artikel:  Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada

“Bahwa saksi mengakui diberi Fulus oleh Personil KPU Kabupaten Brebes (Wahadi, Aniq dan Taufik) dengan Langkah mendatangi di tiap-tiap kantor kecamatan menggunakan mobil dinas kantor dan Fulus tersebut dikantongi tas plastik Corak hitam yang sudah siap di mobil,” kata Hakim membacakan Informasi acara tersebut.

Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Wahadi Mempunyai akun Admin Sirekap dan Akun Operator. Petugas sekretariat KPU yang menjadi pihak terkait mengatakan bahwa Manja dan Wahadi meminta Demi dibuatkan Akun Admin Sirekap, selain dibuatkan akun Viewer. Sedangkan Taufik, Aniq dan Muarofah Kagak meminta dibuatkan akun Admin Sirekap. (MGN/I-2)

Mungkin Anda Menyukai