DKPP Berhentikan 56 Personil Penyelenggara Pemilu Selama 2024

DKPP Berhentikan 56 Anggota Penyelenggara Pemilu Selama 2024
Personil DKPP Ratna Dewi Pettalolo memberikan keterangan pers terkait Rakor Penyelenggara Pemilu Area II, di Jakarta, Selasa (5/11/2024) .(MI/Rahmatul Fajri)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan 56 Personil penyelenggara pemilu selama 2024. Pemberhentian itu disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya mengubah hasil perolehan Bunyi Demi rekapitulasi, terbukti bagian dari partai politik, dan melakukan perbuatan asusila.

“Tentu ini menjadi warning buat kita Sekalian bahwa Rupanya di Pemilu 2024 dengan Nomor pemberhentian yang tinggi dan Hukuman-Hukuman yang lainnya itu Membangun kita menarik Konklusi bahwa penyelenggara pemilu kita, tingkat pelanggaran etiknya sangat tinggi,” kata Personil DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/11).

Ratna mengatakan pelanggaran etik tersebut harus menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Ia mengatakan perlu adanya penguatan dari sisi etika penyelenggara pemilu agar pelanggaran tak terjadi Kembali di kemudian hari.

Cek Artikel:  Hari Terakhir Sidang Putusan Dismissal, MK Bacakan 152 Perkara Sengketa Pilkada

“Penyelenggara ini kan Mempunyai wewenang yang sangat besar Kepada menyelenggarakan pemilu. Dengan wewenang besar ini diharapkan Enggak terjadi penyalahgunaan wewenang yang Pandai merugikan peserta pemilu atau merugikan pemilih,” katanya.

Lebih lanjut, Ratna mengatakan Kepada memperkuat nilai etika, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumpulkan 622 penyelenggara Pemilu dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, pada 4-6 November 2024. Rakor ini Kepada membangun pemahaman yang sama tentang implementasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) menjelang Pilkada serentak 2024.

Sebanyak 622 penyelenggara pemilu yang diundang terdiri dari 17 Ketua KPU tingkat provinsi, 17 Ketua Bawaslu tingkat provinsi, 282 Ketua KPU tingkat Kabupaten/Kota, dan 306 Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota. Semuanya berasal dari 17 provinsi yang Eksis di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali.(J-2)

Cek Artikel:  1.6 Juta Tanda tangan Bajakan di Pilgub Sulsel

 

Mungkin Anda Menyukai