Liputanindo.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap munculnya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Modus ini melibatkan pihak yang berpura-pura sebagai pegawai DJP dan menghubungi wajib pajak melalui surat elektronik (email) atau pesan daring.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Rekanan Masyarakat DJP Kemenkeu, menjelaskan bahwa pelaku penipuan mengirimkan pesan kepada wajib pajak dengan informasi palsu terkait adanya tagihan pajak. “Pesan tersebut berisi pemberitahuan adanya tunggakan pajak dan meminta wajib pajak untuk segera melunasi melalui pihak penipu,” ungkap Dwi di Jakarta, Sabtu.
Pelaku penipuan kemudian meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi. Dwi mengingatkan masyarakat bahwa pelunasan pajak hanya bisa dilakukan melalui kas negara menggunakan kode billing resmi, bukan melalui rekening pribadi.
Metode pembayaran resmi yang dapat digunakan oleh wajib pajak termasuk melalui ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau di loket bank dan pos persepsi. Sekalian pembayaran pajak harus mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain modus penipuan ini, Dwi juga memperingatkan tentang maraknya serangan phishing terhadap situs resmi DJP dan pengiriman file berformat APK melalui WhatsApp atau email. Demi menghindari penipuan ini, Dwi menyarankan masyarakat memeriksa nomor WhatsApp yang diterima dengan mengunjungi laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing, yang dapat diakses di pajak.go.id/unit-kerja.
Apabila ada email yang mengatasnamakan DJP terkait pajak, Dwi mengingatkan untuk memastikan email tersebut berakhir dengan domain @pajak.go.id. “Apabila email tidak menggunakan domain ini, maka dapat dipastikan email tersebut bukan dari DJP,” tambahnya.
Dwi juga menegaskan bahwa DJP tidak pernah mengirim file APK dan tidak menggunakan tautan selain yang berakhiran pajak.go.id. Apabila masyarakat menerima file atau tautan dengan ciri-ciri tersebut, mereka diminta untuk segera mengabaikannya.
Masyarakat yang menduga adanya penipuan yang mengatasnamakan DJP dapat melaporkan kejadian tersebut melalui saluran pengaduan resmi DJP, seperti Kring Pajak 1500200, email [email protected], atau melalui situs pengaduan.pajak.go.id. DJP juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi mereka.
Dengan semakin canggihnya modus penipuan yang terjadi, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan selalu memeriksa ulang informasi yang diterima, terutama jika terkait dengan kewajiban perpajakan.