Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku akan mengembalikan kelebihan pajak yang dibayarkan peritel. DJP Kementerian Keuangan menyebut kenaikan PPN 12% sudah diatur dalam sistem toko.
“Secara teknikalitas nanti kita atur yang Jernih haknya wajib pajak Niscaya akan kita kembalikan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers, Kamis, 2 Januari 2024.
Suryo Utomo menyatakan toko ritel yang sudah mengenakan tarif PPN 12% akan mengembalikan Biaya kepada konsumen. Tetapi, Metode pengembaliannya Tetap diatur lebih jauh.
“Caranya seperti apa nanti kita coba Maju dudukkan,” ujar Suryo.
Dirjen Pajak menambahkan pihaknya sudah melakukan negosiasi dengan peritel yang telah mengubah sistem PPN menjadi 12%. Padahal, Buat barang yang Bukan masuk Grup mewah hanya dikenakan dasar pengenaan PPN sebesar 11/12 dari tarif 12%.
Seperti diberitakan, sejumlah peritel mengaku tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Padahal, bukan termasuk barang dan jasa mewah.