Liputanindo.id – Polresta Bogor Kota menangkap AJP (25), seorang selebgram Perempuan yang bekerja sebagai disc jockey (DJ), karena mempromosikan dua situs judi daring di akun Instagram-nya sejak Mei hingga Oktober 2024.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Kukuh Prakoso mengungkapkan tersangka awalnya ditawarkan oleh seseorang Buat mempromosikan dua situs judi daring.
“Pelaku yang kita amankan Mempunyai followers 44.900 dengan nama akun @callme__pe dan situs judi online yang di-endorse adalah koinplay dan zaraplay,” kata Bismo, Rabu (30/10/2024), dikutip dari Antara.
Ia menyebut tersangka mendapatkan dua bayaran berbeda, yakni Rp3.650.000 dan Rp2,5 juta. Tarif tersebut dibayarkan satu bulan sekali, dengan kewajiban promosi dua kali sehari.
Bismo menegaskan Polresta Bogor Kota Maju menggencarkan penangkapan terhadap segala bentuk perjudian hingga ke akarnya. Terlebih, judi daring ini menjadi atensi Presiden RI dan Kapolri.
“Ketika ini kami lakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang menghubungi yang bersangkutan. Yakni yang memerintahkan, yang mentransfer sejumlah biaya tersebut,” jelasnya.
Ia menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal UU ITE Pasal 45 ayat 3, juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2024.
“Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau Membikin dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucapnya.