Dituding Jiplak Desain Pokemon, Nintendo Gugat Pocketpair Atas Pelanggaran Hak Cipta

Liputanindo.id – Nintendo Jepang mengajukan gugatan hukum atas pelanggaran hak cipta kepada pengembang gim video yang dikenal dengan ‘Pokemon with guns’. Nintendo meminta kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan perusahaan itu.

Nintendo dan The Pokemon Company menggugat Pocketpair, studio yang berbasis di Jepang di balik gim Palworld yang menjadi viral saat prototipenya dirilis pada bulan Januari. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Distrik Tokyo, Rabu (18/9).

“Gugatan hukum ini meminta putusan terhadap pelanggaran dan kompensasi atas kerusakan dengan alasan bahwa Palworld melanggar beberapa hak paten,” kata Nintendo dan The Pokemon Company, dilansir AFP, Kamis (19/9/2024).

Palworld, yang terjual lebih dari 5 juta kopi hanya dalam tiga hari menampilkan avatar pemain yang memegang senjata dan monster yang terlihat mirip dengan makhluk dari waralaba Pokemon Nintendo yang sangat populer.

Cek Artikel:  Kekeringan Picu Kebakaran Hutan Dahsyat di Jerman

Gugatan itu tidak menyebutkan berapa jumlah kompensasi yang diajukan oleh Nintendo kepada Pocketpair.

Perusahaan menekankan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan atas pelanggaran hak kekayaan intelektual untuk melindungi karya yang sudah dibangun selama bertahun-tahun.

Palworld sendiri masih dalam tahap pengembangan, namun versi beta gim itu tersedia dengan harga 29,99 dolar AS (Rp457 ribu), untuk pelanggan di Amerika Perkumpulan di platform Stream online.

Pokemon telah menjadi hit global sejak diluncurkan sebagai gim bermain peran pada tahun 1996 untuk konsol Game Boy milik Nintendo.

Waralaba yang memiliki slogan Gotta Catch ‘Em All, juga mencakup film dan acara TV animasi yang sangat populer.

Cek Artikel:  Palestina Gelar Vaksinasi Polio untuk 640 Ribu Anak di Gaza

Mungkin Anda Menyukai