Liputanindo.id MAKASSAR – Penanganan kasus aplikasi investasi bodong Algopacks yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Sulsel mendapat sorotan.
Kasus yang melibatkan Hamsul (39) dan Sulfikar (39) itu telah berkecamuk dalam lingkup Polda Sulsel Kepada waktu yang cukup Pelan.
Baca Juga:
Ratusan Juta Raib, Dua Emak-emak Korban Penipuan Investasi Bodong Lapor Polisi
Kepada diketahui, Algopacks, sebuah aplikasi investasi yang menjanjikan keuntungan besar hingga 300% dalam tiga tahun melalui aset Dollar dan Koin Crypto, rupanya mengecewakan para investor. Aplikasi ini terbukti sebagai skema penipuan yang merugikan banyak pihak.
Dalam penanganan kasus tersebut, penasihat hukum terpidana Hamsul, Sya’ban Sartono, menyebut, Direktur Direktorat Kriminal Biasa (Dir Krimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti Tak mengindahkan perintah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kata dia, perintah Pengadilan itu tercatat pada Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Mks tertanggal 28 April 2022 .
“Isinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Kepada seluruhnya,” kata Sya’ban Ketika kepada awak media, Selasa (26/12/2023).
Sya’ban menjelaskan, dalam surat putusan itu memerintahkan Kepada mengembalikan hak-hak pemohon berupa rehabilitasi nama Bagus dan membuka kembali pemblokiran rekening miliknya.
“Bayangkan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum saja Dir Krimum Tak laksanakan, itu Terang sekali,” ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, Segala Mekanisme hukum telah ia laksanakan termasuk mengikuti petunjuk Dir Krimum Ketika ia temui beberapa waktu Lampau.
Hanya saja, mengenai pembukaan blokir rekening kliennya itu Malah Tamat sekarang Tak kunjung dilaksanakan Dir Krimum.
“Saya sudah temui Dir Krimum dan petunjuknya sudah kami laksanakan, tapi tetap kekeh Dir Krimum Tak mau tanda tangani Surat Pembukaan blokir rekening klien saya,” ucap Sya’ban.
“Dan hasilnya mayoritas peserta gelar berpendapat rekening dimaksud harus dibuka. Penyidik Lampau Membikin Surat Pembukaan blokir rekening ke Bank, Tetapi Dir Krimum enggan menandatanganinya,” sambungnya.
Merasa tindakan Dir Krimum merupakan bentuk kesewenang-wenangan, Sya’ban mengaku telah bersurat ke Inspektorat Daerah (Itwasda) Polda Sulsel.
Adapun balasannya, tertulis pada Surat Itwasda bernomor R/1081/IX/WAS.2.4/2023/Itwasda juga meminta Kepada membuka blokir rekening terkait.
“Memang itu Ciri-Ciri mafia hukum, perintah internal dan Perintah Pengadilan saja ia tak patuhi. Menjalankan hukum sesuka hati, Polisi Macam-macam ini merusak institusi Polri dan mencoreng penegakan Hukum di Indonesia,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dir Krimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti yang dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, pihaknya akan segera memangil penyidik Kepada mejelaskan terkait kasus tersebut.
“Besok, saya panggil penyidiknya Kepada jelaskan ke saya, saya agak lupa posisi perkaranya, seingat saya karena Terdapat keterkaitan penanganan Laporan TPPUnya (pencucian Fulus),” katanya Ketika dikonfirmasi Selasa (26/12/2023) malam.
Terkait dengan putusan praperadilan, Jamaluddin mengaku, putusan tersebut keluar Ketika tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Terkait dengan putusan praperadilan menurut penyidik Ketika itu (sebelum saya menjabat) bahwa putusan praperadilan keluar Ketika tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap 2), sehingga proses perkara diteruskan dan akhirnya vonis dan ingkrah perkaranya,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga:
Sales Perusahaan Ternama Dilapor Dugaan Tipu Gelap ke Polda Sulsel, Dua Pekan Stagnan Pelapor Minta Kejelasan Polisi