Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan Sejumlah Senjata Api Ilegal

Liputanindo.id JAKARTA – Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024). Dakwaan tersebut disampaikan oleh salah satu JPU, Pompy Polanski bahwa sembilan dari 15 senjata yang diamankan di rumah Dito Mahendra merupakan senjata api ilegal.

 

“Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal  atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal,” katanya di PN Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

 

Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan. Jaksa mengatakan, sembilan senjata ilegal itu diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Biasa Bareskrim Polri.

 

“Sedangkan terhadap enam pucuk senjata api, dua pucuk air soft gun serta satu pucuk senapan angin yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah oleh Baintelkam Polri diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Biasa Bareskrim Polri,” katanya, dikutip dari laman Antara.

Cek Artikel:  Bejat, Oknum Wakepsek SMAN di Jeneponto Cabuli Muridnya

 

Berikut rincian sembilan senjata api ilegal yang dimiliki oleh tersangka Dito Mahendra:


1. Satu pucuk senjata bukti Q1.1 adalah senapan angin buatan pabrik merek Carl Walther nomor seri W1131439095 kaliber 4,5 mm dan dapat melontarkan peluru mimis


2. Satu pucuk senjata bukti Q1.2 adalah senjata airsoft gun merek Heckler&Koch G36 kaliber 6 mm dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat melontarkan peluru gotri


3. Satu pucuk senjata bukti Q1.3 adalah senjata airsoft gun merek Heckler&Koch MPS kaliber 6 mm dan tidak dapat melontarkan peluru gotri (pena pemukul lemah).


4. Satu pucuk senjata bukti Q1.4 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9×19 mm merek Angstadt Arms dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

Cek Artikel:  Paras Yudha Arfandi Pembunuh Anak Tamara Tyasmara


5. Satu pucuk senjata bukti Q1.5 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 5.56 mm merek M4 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.


6. Satu pucuk senjata bukti Q1.6 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber
7.62×39 mm merek AK 103 nomor seri 08864 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.


7. Satu pucuk senjata bukti Q1.7 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9×19 mm merek Glock 19 nomor seri G122700 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.


8. Satu pucuk senjata bukti Q1.8 adalah senjata api model revolver buatan pabrik kaliber 22 LR merek Smith&Wesson nomor seri BS1380 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.


9. Satu pucuk senjata bukti Q1.9 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9×19 mm merek Glock 17 nomor seri frame G124121 dan nomor seri slide BAUT312 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.

Cek Artikel:  Tunggak Iuran Hingga Ratusan Juta, BPJS Ketenagakerjaan Gugat Lembaga Kursus di Semarang

 

Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa Mahendra Dito Sampurno tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Pahamn 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Pahamn 1948.

 
Ancamannya, yaitu dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (IRN)

Baca Juga:
Polisi Bekuk Empat Pelaku Kepemilikan Senpi Ilegal di Sulsel, Pengembangan Hasil Penangkapan Polda Metro Jaya

 

Baca Juga:
Pengacara Panji Gumilang Tuding Terdapatnya Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penetapan Status Tersangka

 

Mungkin Anda Menyukai