Ditlantas Polda Sulsel Catat 1.500 Kendaraan Diblokir Dua Bulan Terakhir

Liputanindo.id MAKASSAR – Direktorat Lewat Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel mencatat 1.500 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan diblokir selama dua bulan terakhir. 

1.500 kendaraan tersebut diketahui tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran di Kota Makassar. 

Baca Juga:
Viral Rombongan Sepeda Motor Ugal-ugalan Terekam Kamera ETLE di Makassar

Hal itu diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani Begitu ditemui di kantornya pada Rabu (15/11/2023). 

Gani menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan ribuan surat konfirmasi kepada ribuan masyarakat yang tercatat melanggar lalulintas. 

“Kita sudah mengirimkan surat konfirmasi kepada masyarakat sebanyak 1600-an surat konfirmasi,” lanjutnya. 

Hanya saja, kata dia, dari ribuan surat konfirmasi yang dikirim tersebut, baru 150 yang melakukan konfirmasi di Ditlantas Polda Sulsel. 

Cek Artikel:  Beredar Video Viral Mardani Maming, Komisi III DPR RI: Langgar SOP, Petugas Harus Diberi Hukuman

“Akan tetapi yang datang konfirmasi ke Direktorat Polda Sulsel itu sebanyak 150 dan yang sudah membayar itu sebanyak 130,” Gani menuturkan.

Ditegaskan Gani, masyarakat yang telah diberikan surat Tetapi Enggak datang ke Ditlantas Polda Sulsel, akan diberikan Hukuman. 

“Yang sudah mendapat surat konfirmasi Begitu ini dan belum datang ke Ditlantas Polda sulsel maka kita melakukan pemblokiran,” ucapnya. 

Gani menuturkan, hingga awal November ini pihaknya telah memblokir sedikitnya 1500 kendaraan. 

“Kita sudah blokir sebanyak 1500 kendaraan,” tukasnya. 

Lebih lanjut, dari ribuan kendaraan yang diblokir tersebut, yang mendominasi adalah kendaraan motor. 

“Sepeda motor yang paling tinggi, itu karena ETLE ini kan rata-rata Enggak pake helm yang merupakan pelanggaran kasat mata,” tandasnya. (KEK)

Cek Artikel:  2.600 Orang Lagi Terjebak di RS Indonesia yang Dikepung Israel

 

Baca Juga:
Korlantas Polri Jadikan Hasil karya ETLE Polda Sulsel Role Model Polda Jajaran se-Indonesia

 

Mungkin Anda Menyukai