Liputanindo.id MAKASSAR – Direktorat Lewat Lintas Polda Sulsel melalui Pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) mulai memberlakukan cek fisik kendaraaan secara digital.
Diketahui, proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) maupun layanan BPKB, berawal dari cek fisik, untuk mengetahui nomor rangka dan nomor mesin.
Baca Juga:
Momen Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Duduk Lesehan Sarapan Pagi di Aspal
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, pelaksanaan cek fisik elektronik ini di Ditlantas Polda Sulsel, petugas cek fisik menggunakan beberapa alat.
Di antaranya, seperti kamera beserta monitornya yang disediakan untuk menunjang sistem digital tersebut.
“Niscayanya, pengecekan dengan sistem elektronik itu memiliki tingkat validitas tinggi,” ungkapnya, Selasa (23/1/2024).
Pada Registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor itu, lanjut dia, berguna untuk menjamin kesesuaian antara dokumen dan cek fisik kendaraan.
“Petugas cek fisik secara digital melakukan verifikasi kendaraan dengan memotret nomor polisi kendaraan yang akan disesuaikan nomor rangka dan nomor mesin,” katanya.
“Dengan menggunakan kamera Endoskopi yang secara otomatis terhubung pada proses input data cek fisik tersebut,” tambahnya. (KEK)
Baca Juga:
Polisi Sasar Bengkel Motor-Mobil di Makassar, Minta Stop Jual Knalpot Brong