Ditlantas Polda Metro Biasakan Lima Capeksi SIM Keliling di Jakarta

Ditlantas Polda Metro Umumkan Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Ilustrasi SIM Keliling.(ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

DIREKTORAT Lampau Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pada Senin (19/8/2024) membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta.

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat.
  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Barat bertempat di Mall Imejland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca juga : Jadwal dan Capeksi SIM Keliling di Jakarta yang Buka Hari Ini

Cek Artikel:  PSI Depok Minta Pemda Serius Bersihkan Sampah di Pinggir Jalan

Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Ketika di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Buat itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga : 5 Capeksi SIM Keliling di Jakarta yang Buka Hari Ini

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Pahamn 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Cek Artikel:  180 Ribu Pohon di Depok Sudah Sepuh dan Berpotensi Tumbang

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Terdapatpun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlakunya pada layanan SIM keliling, tapi harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Arsip SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (Ant/P-3)

Mungkin Anda Menyukai