Ditetapkan Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jaksel

Liputanindo.id JAKARTA – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang akrab disapa Gus Muhdlor, mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya betul (mengajukan permohonan praperadilan) dengan registrasi nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL,” kata Humas PN, Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto, di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Djuyamto mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Muhdlor terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Persidangan pertama akan digelar pada Senin 6 Mei 2024 dengan agenda pembacaan permohonan, dan dijadwalkan berlangsung mulai 09.00 WIB di ruang sidang 03.

“Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Radityo Baskoro,” katanya.

Cek Artikel:  Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Orang Uzur dan Anak di Maros

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK, dalam perkara pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

“Eksis beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya,” ujar Mustofa.

Gus Muhdlor sendiri mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

“Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK,” katanya di Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

KPK seperti dirilis Antara mempersilakan Bupati Sidoarjo mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.

“Masalah beliau mau mengajukan praperadilan atau tidak, itu hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (BON)

Cek Artikel:  Pasca Konflik Bitung, Seluruh Elemen Masyarakat Sepakat Deklarasi Damai

Mungkin Anda Menyukai