Ditemukan Pemilih Gaib, Kubu Bambang-Baqir Minta KPU Lakukan PSU

Ditemukan Pemilih Gaib, Kubu Bambang-Baqir Minta KPU Lakukan PSU
Petugas menunjukkan kotak Bunyi Demi Pilkada Serantak 2024.(Antara)

Kekasih Bambang Soekwanto dan Mohammad Baqir (BAGUS) menggugat hasil Pilkada Bondowoso 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang pendahuluan Perselisihan Hasil PIlkada Kabupaten Bondowoso Tahun 2024 (PHPU Bup Bondowoso) pada Rabu (8/1), kubu BAGUS meminta KPU melakukan pemungutan Bunyi ulang (PSU) di Pilkada Bondowoso. 

Mohammad Hasby As Shiddiqy mewakili BAGUS mengungkapkan berbagai dugaan pelanggaran yang dinilai mengancam keabsahan dan integritas pemilu. Hasby menjelaskan pihaknya menemukam adanya pemilih gaib atau pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi Lagi tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan terdapat dalam daftar hadir Begitu pemungutan Bunyi. 

Hasby menjelaskan pemilih ganda ditemukan di beberapa desa, seperti Desa Mengok, Kecamatan Pujer, di mana beberapa pemilih yang telah meninggal dunia, seperti Abdurrahman, Arpami, Busrin, H. Nur Kamilah, Jumrana, dan Kahar Lagi tercatat sebagai pemilih yang hadir dan memberikan Bunyi.

Cek Artikel:  Perempuan Bukan Kembali Sekadar Pelengkap di Pilkada

Selain itu, ia juga menemukan pemilih yang tak berdomisili di Bondowoso tetapi memilih pada hari pencoblosan. 

“Pemilih 156 dan Pemilih 157 diduga ganda mencoblos dan pemilih nomor 169 atas nama Hatami yang sudah menjadi TKI Bukan Kembali berada di Kawasan tersebut Tetapi tetap tercatat hadir dan memberikan Bunyi,” kata Hasby. 

“Maka analisa kami, pemilih yang meninggal dunia Sebaiknya dicoret dari DPT dan Bukan berhak memberikan Bunyi. Keberadaan pemilih yang sudah meninggal atau Bukan Kembali berada dalam Kawasan tersebut dalam DPT dapat menyebabkan manipulasi Bunyi. Selain itu, pemilih ganda juga dapat berpotensi  memberikan Bunyi lebih dari satu kali yang dapat mempengaruhi hasil pemilu,” Terang Hasby. 

Cek Artikel:  Sehari Jelang Penutupan, MK Terima Dekat 300 Permohonan Sengketa Pilkada

Dugaan pelanggaran lainnya adalah adanya pemilih ganda yang terdaftar dalam daftar hadir di beberapa Tempat Pemungutan Bunyi (TPS). Di Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan, pihaknya menemukan indikasi pemilih ganda yang tercatat lebih dari sekali dalam daftar hadir. 

Selain itu, Hasby juga menemukan indikasi manipulasi penghitungan Bunyi. Di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari, ditemukan bukti video yang menunjukkan Personil Golongan Penyelenggara Pemungutan Bunyi (KPPS) memberikan Bunyi tambahan Demi melengkapi jumlah surat Bunyi yang kurang. Surat Bunyi tambahan ini diambil dari tas berwarna merah yang dibawa oleh Personil KPPS dan diberikan kepada pemilih yang Bukan Absah.

Cek Artikel:  Klaim Menang Quick Count Pilgub NTT, Paslon Melki-Johni Imbau Massa Pendukung tak Euforia Berlebihan

Atas Intervensi tersebut, Hasby meminta MK memerintahkan KPU melakukan PSU di 16 TPS di Kabupaten Bondowoso.(Faj/I-2)

Mungkin Anda Menyukai