Ditangkap, Pemerkosa Ceritakan Momen Bunuh Perempuan Pekerja Tambang Morowali Asal Sulsel

Liputanindo.id – Direktorat Resersese Kriminal Lumrah (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus pemerkosaan disertai pembunuhan pekerja Perempuan inisial JS (23), di kawasan pertambangan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pelaku berinisial AG ditangkap dalam pelariannya di Kalimantan Timur. Pelaku hanya satu orang,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, Rabu kemarin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat Perempuan berada di jurang pada kedalaman 15 meter di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel pada 13 November 2024.

Tim Polres Luwu Timur kemudian mengevakuasi korban serta mengidentifikasi kasus adanya dugaan pencurian dan kekerasan hingga menyebabkan korban tewas diduga dibuang ke jurang.

Dari hasil autopsi, jenazah telah mengalami pembusukan dengan kematiannya kurang lebih empat hari sebelum diautopsi. Ditemukan luka memar di kepala, memar di bagian payudara, luka lecet dan memar pada pinggang dan paha, serta robekan pada selaput dara disertai memar dan lecet.

Cek Artikel:  Tak Ikut Pengajian Rutin, Empat Santri di Sukabumi Tewas Ditimpa Tanggul Kolam

Kronologi kejadian pada 11 November 2024, kala itu korban JS dijemput pelaku AG beserta rekannya inisial S dan E dari Kota Palopo, Sulsel, hendak menuju ke Kabupaten Morowali, Sulteng dengan mobil Avanza Corak hitam.

Tetapi, pada malam harinya, korban dan pelaku singgah di rumah S dan meminta anaknya mengambil mobil Toyota Calya berwarna putih di rumah E. Pada pukul 20.30 Wita, setelah menukar mobil, pelaku membawa korban menuju ke Kabupaten Marowali, dan hanya berdua di dalam mobil tersebut.

Dalam perjalanan Sekeliling pukul 01.30 Wita di Kawasan Mangkutana, pelaku Menyaksikan korban tertidur dengan posisi baju tertarik ke atas hingga kelihatan perutnya. Pelaku bernafsu dan mengajak korban berhubungan intim bahkan menawarkan Dana Rp200 ribu, tapi ditolak korban.

Cek Artikel:  Hutan Gunung Tangkuban Parahu Terbakar, 300 Personel Gabungan Diterjunkan ke Capeksi

Karena sudah bernafsu, pelaku Maju berpikir bagaimana caranya menyetubuhi korban. Tetap dalam perjalanan, Sekeliling pukul 02.00 Wita, pelaku tiba-tiba menghentikan mobil di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur. Pelaku beralasan akan buang air kecil.

Begitu berhenti, pelaku malah membuka pintu belakang dan masuk mobil menindih paha serta mencekik leher Sembari menutup mulut korban hingga tak berdaya kemudian memperkosanya. Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku kembali ke kursi depan.

Korban Lampau Mengucapkan akan melaporkannya ke kantor polisi Lampau keluar dari mobil dan duduk di aspal, kondisi jalan Begitu itu Hening. Pelaku menghampiri dan mencekiknya hingga Bukan bernafas, Lampau tewas. Pelaku kemudian mengambil anting emas korban, dan ponselnya.  

Cek Artikel:  Nawawi Pomolango Sebut KPK Lahir karena Reformasi, Bukan Anak Kandung Pemerintahan Megawati

“Korban mengancam akan melapor ke polisi, akhirnya pelaku panik dan mencekik korban Tamat tewas. Sebelum membuang jasad korban, pelaku mengambil harta bendanya termasuk (ponsel) Iphone 7, Lampau membuang mayatnya ke dasar jurang dan kabur,” tutur kapolda.

Pelaku melarikan diri ke Kawasan Kalimantan. Pada 19 November 2024, tim gabungan Satreskrim Luwu Timur Serempak Resmob Polda dibantu Resmob Polda Kalimantan Timur dan Jatanras Polres Samarinda membekuknya di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

“Ini diawali kekerasan seksual terhadap korban. Pasal disangkakan berlapis, yakni pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat 3 KUHPidana atau pasal 6 huruf B juncto, pasal 15 juncto huruf O nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” katanya menegaskan.

Mungkin Anda Menyukai