Liputanindo.id – Penyidik Bidang Pidana Tertentu (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkap kecurangan pengadaan bibit nanas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Sekeliling Rp50 miliar.
“Indikasi perbuatan melawan hukumnya banyak. Mulai perencanaan. Sepatutnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Ini Kagak Eksis proposal, tapi ditetapkan. Lahannya pun Kagak Eksis,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin malam kemarin.
Ia menyampaikan dalam rilis penetapan enam tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut di Kantor Kejati Sulsel, sejak awal proyek ini dugaannya Kagak Mempunyai perencanaan matang, termasuk kesiapan lahan tanamnya juga Kagak disiapkan.
Selain itu, pengadaan nanas Sekeliling 4 juta bibit yang diambil dari beberapa tempat di luar Sulsel, Kagak Mempunyai Letak penyimpanan. Bahkan bibit itu Kagak Dapat disimpan di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
“Kagak Eksis perencanaannya, sehingga ketika bibit itu datang jumlahnya empat juta. Kagak Dapat ditaruh di PTPN Eksis itu 3,5 juta bibit. Coba bayangkan, perencanaannya Kagak Eksis dan akhirnya 3,5 juta bibit dari empat juta itu Wafat,” tuturnya.
Kepada anggaran pengadaan bibit nanas tersebut senilai Rp60 miliar bersumber APBD Pokok 2024. Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjadi total loss Rp50 miliar atau kerugian besar dalam perkara tersebut.
“Kerugian negara Tengah hitung di BPKP. Tapi, yang Jernih realnya dibelikan (bibit nanas) dari Rp60 miliar anggaran itu (hanya) Rp4,5 miliar, plus ongkos angkut. Berarti Sekeliling Rp50 miliar lebih (tersisa). Dan Rp5 miliar lainnya Kagak Jernih. Kerugiannya lebih dari Rp50 miliar (diduga dikorupsi),” ungkapnya.
Ketika ini Eksis Eksis enam orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. RM Direktur rekanan dari PT AAN atau penyedia. RE Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan. HS tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024, dan RRS selaku ASN dari Pemkab Takalar.
Selanjutnya, inisialnya UN menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel. Tersangka BB ditahan di Lapas Kelas II B Maros dan empat lainnya di tahan di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar. Sedangkan UN belum ditahan karena sakit.
Pengembangan ke DPRD Sulsel
Kendati penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka serta lima sudah ditahan, kata Didik, penyelidikan dan penyidikan Kagak berhenti Tamat di situ. Sejak perkara ini bergulir, Sekeliling 80 orang diperiksa Kepada diminta keterangannya, termasuk Personil DPRD Sulsel periode 2019-2024.
“Banggar (Badan Anggaran) DPRD, nanti mungkin kita juga akan memeriksa, bagaimana proses munculnya anggaran itu. Saksi sudah banyak (diperiksa) lebih dari 80 orang. Eksis Ketua Komisi B sudah kita periksa” tuturnya membeberkan.
Dari anggaran pengadaan bibit nanas Rp60 miliar tersebut, kata Kajati Didik, telah didistribusikan pelaksana sebesar Rp20 miliar. Sedangkan Rp40 miliar yang dikelola PT AAN dibawa ke Bogor dengan dalih tersangka RM mencari bibit nanas.
“Nah itu. Sudah kita telusuri Seluruh ke mana-mana. Dari sisa Rp20 miliar itu akhirnya Eksis Fulus Rp1,2 miliar dibelikan mobil. Rupanya mobil itu dijual, akhirnya kita sita duitnya dari penjualan mobil itu,” kata mantan Kajati Banten ini menjelaskan.
Sebelumnya, tim Kejati Sulsel menggeledah dua kantor dinas masing-masing di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel. Selain itu, penggeledahan di kantor rekanan pihak pemenang proyek di berbagai Distrik termasuk di Bogor beberapa waktu Lewat.
