Liputanindo.id – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa tahap kedua pendistribusian logistik pemilu yang akan digunakan dalam Pilkada serentak 2024 sudah mencapai 98,63 persen.
“Secara keseluruhan Seluruh produksi itu sudah 98,63 persen dan pengirimannya sudah 84 persen. Ini Demi yang produksi tahap kedua ya,” kata Afifuddin Demi ditemui di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur dikutip dari Antara, Sabtu (9/11/2024).
Ia pun memperincikan kebutuhan satu juta bilik Bunyi sudah 100 persen terdistribusi. Hal ini diikuti proses penerimaan di setiap daerah yang juga sudah 100 persen.
Kemudian, pengadaan dan penerimaan kebutuhan lima juta kabel tis juga sudah 100 persen. Pengadaan tinta dan pengiriman sudah 100 persen terlaksana.
Selanjutnya hal kotak Bunyi, pengadaan dan pengiriman sudah 100 persen terlaksana. Pengadaan segel tercapai 100 persen, Tetapi pengirimannya baru mencapai 99,8 persen.
Lampau, surat Bunyi gubernur dan wakil gubernur sudah diproduksi 100 persen, diikuti pengiriman dan penerimaan yang berkisar 97 persen.
Sementara surat Bunyi Demi pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sudah mencapai 99,19 persen pengadaannya, dan pengiriman sudah 99 persen.
“Daftar Kekasih calon itu sudah mencapai 92 persen, pengiriman baru 77 persen,” ujarnya.
Pengadaan alat bantu tunanetra mencapai 97 persen, sedangkan pengirimannya sudah 70 persen.
“Sampul dan seterusnya itu sudah 100 persen, formulir juga sudah demikian di atas 90 persen,” Jernih Afifuddin.
Pilkada serentak 2024 akan diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Total Kekasih calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 1.557 Kekasih calon, yang terdiri dari 1.169 Kekasih calon bupati dan wakil bupati serta 285 Kekasih calon wali kota dan wakil wali kota.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada Lepas 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada Lepas 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada Lepas 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan Kekasih calon perseorangan;
4. Pada Lepas 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada Lepas 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran Kekasih calon;
6. Pada Lepas 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran Kekasih calon;
7. Pada Lepas 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada Lepas 22 September 2024: Penetapan Kekasih calon;
9. Pada Lepas 25 September–23 November 2024: Penyelenggaraan kampanye;
10. Pada Lepas 27 November 2024: Penyelenggaraan pemungutan Bunyi; dan
11. Pada Lepas 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan Bunyi dan rekapitulasi hasil penghitungan Bunyi.