DINAS Perhubungan DKI Jakarta membantah kabar yang menyebutkan mikrotrans dikenakan tarif perjalanan. Kepala Dishub, Syafrin Liputo menegaskan, itu merupakan hoaks atau berita bohong.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai tarif Mikrotrans, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa pemberitan tersebut adalah salah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang memerlukan informasi mengenai lalu lintas dan transportasi, sebaiknya bisa mengakses akun resmi milik Dishub DKI Jakarta.
Baca juga : Transjakarta Harus Usut Pemalsuan Arsip Operator JakLingko
Terpisah, Direktur Operasional PT Transjakarta Daud Joseph mengatakan tidak ada perubahan tarif untuk diterapkan pada layanan mikrotrans. “Tak ada Pak! Tarif masih Rp0,” jelasnya.
Sebagai informasi, mikrotrans adalah sebutan untuk salah satu moda transportasi berupa mobil angkutan perkotaan (angkot) yang terintegrasi dalam sistem JakLingko.
Sejak 2018, angkutan umum ini ditransformasi oleh Pemprov DKI Jakarta agar dapat terkoneksi dengan transportasi publik lainnya. Tak hanya secara sistem, fasilitas pada angkot ini juga mengalami peningkatan.
Ketika ini tarif Mikrotrans sebesar Rp0 atau gratis. Anggota hanya perlu mempersiapkan kartu uang elektronik digunakan untuk melakukan pembayaran. (Far/P-3)